Infotangerang.net – Polisi menetapkan supir pikap Biduan Simanjuntak jadi tersangka dalam kecelakaan maut di lampu merah TMP Taruna, Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Laka Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Ipda Heri “Sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” Rabu (20/11/2019).
Dalam kecelakaan tersebut Biduan yang merupakan supir mobil pikap bernomor polisi B-9853-NAL yang membawa drum-drum yang didalam nya terdapat bekas oli, menabrak pengendara motor di lampu merah TMP taruna pada Rabu Pagi (20/11/2019).
Setelah diperiksa biduan dinyatakan bersalah karena menerobos lampu merah dan dianggap lalai saat berkendara.
Dengan begitu heri mengatakan biduan diduga melanggar Pasal 310 ayat (3 dan 4) jo 106 ayat (1 dan 4-C) Undang-undang RI No 22/2009 tentang LLAJ.
Tersangka saat ini sudah diamankan beserta mobil pikapnya di Mapolres Metro Tangerang Kota, ia akan menjalani tes urine. Untuk memastikan apakah tersangka mengkonsumsi narkoba atau tidak ketika berkendara.
“Rencana besok pagi akan cek urine. Sementara kami lengkapi berkas lidik dahulu,” terang heri. (map/tn)
Tinggalkan Balasan