INFOTANGERANG.ID- Polres Tangerang Selatan berhasil mengamankan 11 pria dewasa yang diduga kuat terlibat dalam aksi penjarahan rumah Sri Mulyani Indrawati, Mantan Menteri Keuangan RI di kawasan Bintaro Jaya, Tangsel.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyampaikan bahwa seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kita sudah menetapkan 11 orang tersangka dan saat ini seluruhnya telah kita tahan,” ujar Victor di Mapolres Tangsel, Senin, 8 September 2025.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam terkait kasus penjarahan rumah Sri Mulyani. Pihak kepolisian membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan di kemudian hari.
“Kita akan melakukan pengembangan secara maksimal. Tidak hanya berhenti pada 11 orang tersangka ini,” tegas Victor.
Pelaku Penjarahan Rumah Sri Mulyani Didominasi Warga Tangsel dan Jakarta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh tersangka merupakan pria dewasa. Sebagian besar berasal dari kawasan Tangerang Selatan, sedangkan sisanya diketahui berdomisili di wilayah Jakarta.
Sayangnya, Kapolres belum mengungkap detail waktu dan lokasi penangkapan para tersangka, dengan alasan penyidikan yang masih berlangsung.
Aksi penjarahan ini terjadi pada Minggu dini hari, 31 Agustus 2025, menyusul kerusuhan yang terjadi setelah aksi demonstrasi yang berlangsung ricuh. Rumah milik Sri Mulyani yang berada di Jalan Mandar, Bintaro Sektor 3A, Pondok Karya, Pondok Aren, menjadi salah satu target utama para pelaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian khusus dari Polda Metro Jaya, mengingat status Sri Mulyani sebagai tokoh nasional dan mantan pejabat tinggi negara.
“Untuk kasus penjarahan di rumah Ibu Sri Mulyani, Polres Tangsel yang menangani langsung. Sementara untuk kasus serupa di rumah artis Nafa Urbach ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Victor.
Dua Pelaku Beritikad Baik Ditangani Sebagai Saksi
Menariknya, dari total pelaku yang sempat diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai saksi karena menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan barang hasil penjarahan ke Polsek Pondok Aren.
“Dua orang tersebut datang menyerahkan barang bukti secara langsung. Oleh karena itu, mereka tidak kita tetapkan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi,” ungkap Victor.
Diketahui, salah satu dari dua saksi tersebut masih di bawah umur, sementara satunya lagi sudah dewasa. Pihak kepolisian mengapresiasi tindakan keduanya dan tidak menutup kemungkinan status mereka dapat berubah tergantung hasil penyidikan lanjutan.
Penyidik Polres Tangsel hingga kini masih mendalami motif penjarahan serta keterkaitan antar pelaku, apakah dilakukan secara spontan atau terorganisir. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya dalang atau provokator yang memanfaatkan kerusuhan untuk melakukan aksi kriminal.

