Infotangerang.id- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengamankan sindikat penipuan dengan modus hipnotis kartu ATM, yakni IA (29), SS (31) dan S (47).
Polisi menyebut, pelaku bertemu di salah satu hotel dekat Bandara Soetta, pada 26 Oktober 2023. Saat itu, pelaku IA yang menyapa korban lebih dulu untuk menawarkan bisnis jual beli HP.
Korban Dihipnotis
“Nah, proses untuk meyakinkan, membujuk, menyampaikan kalimat-kalimat yang meyakini korban sebagai proses hipnotis sehingga tanpa disadari korban mengikuti apa yang diarahkan oleh para pelaku,” kata Wakapolresta Bandara Soekarno Hatta, AKBP Ronal Sipayung.
Ronal menjelaskan, pelaku IA mengajak korban mengecek langsung isi saldo ATM yang dimiliki. Dia juga mengatakan pelaku IA mengaku berasal dari Brunei Darussalam dan meminta kepada korban untuk diantarkan ke Terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta sekaligus melakukan pengecekan saldo ATM.
“Jadi pelaku ini seolah-olah menawarkan beberapa unit handphone, untuk membeli atau membantu proses penjualan atau pembelian sebanyak 500 unit. Kemudian korban mau, tertarik dan terus berinteraksi dengan mereka. Dalam prosesnya, korban dan pelaku saling berkomunikasi hingga korban melakukan transaksi,” jelas Ronal.
Saat melakukan pengecekan di mesin ATM, pelaku melihat sejumlah nominal uang yang ada di kartu ATM korban dan kemudian pelaku juga sempat melihat korban menekan angka 6 digit password ATM.
Korban Menyerahkan Kartu ATM
Dia mengatakan ketika pelaku telah mengetahui saldo dan nomor PIN ATM korban, pelaku kembali mengantar korban kembali ke hotel. Dalam perjalanan kembali ke hotel, pelaku pun menukar kartu ATM milik korban dengan milik pelaku.
“Setelah pelaku mengetahui, menghafal PIN korban, pelaku kembali ke hotel dan kembali proses melakukan interaksi dengan korban. Kemudian kartu ATM korban yang diketahui oleh pelaku itu ditukar,” ujar Ronal.
“Artinya, pelaku ini sudah mempersiapkan segala sarana prasarana untuk melakukan aksi penggelapan atau penipuan ini. Kemudian para pelaku sempat mengirim, memindah bukukan uang kepada rekening pelaku lain,” sambungnya.
Ronal pun mengungkap korban baru sadar dan mengetahui bahwa uang yang di ATM-nya hilang ketika sampai di hotel. Korban pun mengalami kerugian dengan jumlah uang di ATM sebanyak Rp 168 juta.
“Korban menderita kerugian sebesar kurang lebih Rp 168 juta,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Perwakilan Angkasa Pura II RM. Hudaya Kusuma mengapresiasi kinerja Polresta Bandara Soetta yang telah bergerak cepat mengungkap kasus penipuan tersebut.
Menurut Hudaya Kusuma, Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah pintu gerbangnya Indonesia yang harus aman dan nyaman dari segala tindak kejahatan.
“Saya mewakili Angkasa Pura II pastinya sangat terbantu dengan gerakan cepat dari tim kepolisian. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih banyak atas kinerja Polresta Bandara Soetta,” tandasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife