Infotangerang.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno – Hatta berhasil mengungkap kasus penyelundupan 67,8 Kilogram (Kg) sisik kulit satwa yang tergolong dilindungi jenis Trenggiling.

“Para tersangakanya tiga orang ini diotaki warga negara asing (WNA) asal Mesir. Ketiganya diringkus polisi di Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta,” kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi di Tangerang, Rabu (12/04/2023).

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menahan dan menyidik tiga orang tersangka diantaranya berinisial ASH yang merupakan WNA dari Mesir dan dua WNI yaitu berinisial AT (41) dan AS (43).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap komplotan tersebut mengaku sudah melakukan aksi kriminalitasnya itu lebih dari tiga bulan lamanya.

Sementara, para tersangka menjalankan modus operandinya dengan memperjualbelikan melalui platform media sosial (Medsos) dengan jumlah harga yang cukup tinggi.

“Hewan trenggiling yang diselundupkan berasal dari Jawa Barat dan Banten. Para tersangka menjual hasil selundupannya melalui media sosial facebook,” ujarnya.

Adapun dari tangan para tersangkan, lanjutnya, diamankan barang bukti seperti lima unit handphone, dua buku tabungan, satu buah kartu ATM, satu timbangan digital, uang tunai Rp64 juta dan 67,8 kg sisik hewan trenggiling.

Ia menambahkan, atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

“Mereka kita kenakan Pasal 21 juncto Pasal 40 Ayat 2 UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem,” kata dia.(AZM/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow