INFOTANGERANG.ID- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemasangan hingga 5.000 kamera ETLE di seluruh Indonesia pada tahun 2027.
Saat ini, jumlah Electronic Traffic Law Enforcement yang sudah terpasang di berbagai daerah mencapai 1.641 unit.
Penambahan ribuan kamera ETLE ini merupakan langkah besar dalam digitalisasi penegakan hukum lalu lintas yang lebih efektif dan transparan.
“Ini nanti akan kami tambah lagi. Target pada 2027, kemungkinan bisa mencapai 3.000 hingga 5.000 ETLE,” ujar Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, saat konferensi pers di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis 9 Oktober 2025.
Kamera ETLE Jadi Wujud Transformasi Digital Penegakan Hukum Lalu Lintas
Menurut Irjen Agus, peningkatan jumlah kamera ETLE merupakan bagian dari transformasi digital Korlantas Polri yang selama ini memang menjadi tuntutan publik.
“Transformasi ini menjawab harapan masyarakat agar penegakan hukum lebih transparan dan efisien,” jelasnya.
Tilang elektronik berbasis ETLE tak hanya mempermudah penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi juga memberikan dampak nyata dalam menekan fatalitas di jalan raya.
“Pada semester pertama tahun 2025, angka fatalitas lalu lintas turun sebesar 19,8 persen. Itu artinya sekitar 2.512 nyawa berhasil diselamatkan, dan ini pencapaian luar biasa,” ungkap Agus.
Jenis-Jenis ETLE yang Digunakan Polantas
Transformasi penegakan hukum lalu lintas digital ini melibatkan beberapa tipe kamera ETLE yang berbeda fungsi dan fleksibilitasnya, yaitu:
1. ETLE Handheld
Perangkat portabel berbentuk kotak kecil, terhubung dengan smartphone.
Digunakan langsung oleh polisi lalu lintas yang sudah tersertifikasi.
Kelebihan: praktis, bisa digunakan di berbagai situasi dinamis.
2. ETLE Portable
Mirip dengan ETLE statis yang dipasang di jalan, namun bisa dibawa pindah.
Biasanya dipasang di mobil patroli dan bisa ditempatkan sesuai kebutuhan.
3. ETLE Mobile
Dipasang langsung pada mobil patroli polisi.
Satu unit kendaraan bisa membawa hingga 8 kamera ETLE sekaligus, mencakup berbagai sudut pemantauan.
Langkah Korlantas Polri dalam meningkatkan jumlah dan jenis ETLE hingga 2027 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.
Harapannya, jalan raya Indonesia semakin tertib, aman, dan angka kecelakaan bisa ditekan secara signifikan.
Dengan target pemasangan kamera ETLE 2027 yang ambisius, masyarakat juga diharapkan semakin sadar untuk taat aturan lalu lintas, karena kini pelanggaran tak hanya diawasi oleh petugas, tapi juga oleh kamera pintar yang terus siaga 24 jam.
