INFOTANGERANG.ID- Disnaker Kota Tangerang membuka Posko Pengaduan THR 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pekerja atau buruh mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ujang saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu 4 Maret 2026.
Perusahaan Diimbau Bayar THR Lebih Awal
Meski batas waktu pembayaran telah ditentukan, pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal.
Langkah ini diharapkan dapat membantu pekerja memenuhi berbagai kebutuhan menjelang perayaan hari raya.
“Perusahaan dianjurkan untuk membayarkan THR lebih cepat sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” kata Ujang.
Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan mengenai perhitungan besaran THR yang harus diterima pekerja.
Bagi karyawan yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak mendapatkan THR, namun dengan perhitungan secara proporsional.
Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Pemkot Tangerang juga menegaskan bahwa THR harus dibayarkan secara penuh oleh perusahaan.
Artinya, pemberian THR tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil.
“Aturan ini dimaksudkan agar pekerja dapat memanfaatkan THR secara optimal untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya,” jelas Ujang.
Posko Pengaduan THR 2026 Disiapkan untuk Pekerja
Sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hak pekerja, Pemkot Tangerang menyediakan Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1.
Posko tersebut melayani laporan masyarakat selama jam kerja dan siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk.
Selain datang langsung ke kantor Disnaker, pekerja juga dapat menyampaikan laporan secara online melalui laman resmi poskothr.kemnaker.go.id.
Disnaker Kota Tangerang mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan apabila hak THR mereka tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Dengan adanya posko ini diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang,” tutup Ujang.

