INFOTANGERANG.ID- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini tengah gencar melakukan pemblokiran terhadap rekening dormant, alias rekening bank yang tidak lagi digunakan untuk transaksi selama tiga bulan lebih.

Langkah ini diambil karena PPATK menemukan banyak rekening pasif yang disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan secara ilegal hingga dipakai untuk praktik pencucian uang.

Melalui akun Instagram resminya, PPATK menegaskan bahwa rekening yang terindikasi tidak aktif namun menyimpan dana tetap bisa diblokir tanpa melihat jumlah uang di dalamnya.

Apa Itu Rekening Dormant dan Kenapa Bisa Diblokir PPATK?

Rekening dormant merupakan rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu.

Jangka waktu tidak aktif biasanya berkisar antara 3 hingga 12 bulan, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

PPATK mengungkapkan bahwa jenis rekening seperti ini kerap dimanfaatkan oleh oknum untuk kegiatan mencurigakan, seperti transaksi ilegal hingga pencucian uang.

Karena itu, rekening dormant bisa langsung diblokir sebagai bentuk pencegahan, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Bahkan jika di dalam rekening masih terdapat saldo, PPATK tetap dapat melakukan pemblokiran tanpa mempertimbangkan besarnya nominal.

Namun tenang, PPATK menegaskan bahwa saldo di dalam rekening yang diblokir tidak akan hilang.

Nasabah cukup mengajukan permohona reaktivitas untuk mengakses kembali rekening tersebut.

Cara Pulihkan Rekening Dormant yang Kena Blokir PPATK

Berikut langkah-langkah lengkap yang bisa kamu ikuti jika rekeningmu termasuk yang dibekukan PPATK:

1. Isi Formulir Keberatan Secara Online

– Akses formulir keberatan melalui tautan resmi: bit.ly/FormHensem

– Baca pernyataan dalam sistem, lalu klik “Berikutnya”.

– Isi data pribadi: nama lengkap, NIK/paspor, nomor HP, dan email.

– Pilih nama bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening.

– Pilih alasan keberatan dan tujuan penggunaan dana.

– Unggah dokumen yang diminta, seperti:

  • e-KTP/paspor/KITAS/KITAP
  • Buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk bank digital)
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Dokumen pendukung badan usaha (untuk rekening perusahaan/yayasan)

– Maksimal 5 file dengan ukuran 2 MB per file.

– Tekan tombol “Kirim”.

2. Datang Langsung ke Bank

Setelah pengisian formulir online, nasabah akan diminta datang ke kantor bank terkait untuk verifikasi data atau proses Customers Due Diligence (CDD). Bawa dokumen berikut:

  • e-KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain yang diminta pihak bank

3. Proses Sinkronisasi Data oleh PPATK dan Bank

PPATK bersama pihak bank akan meninjau kelengkapan dan kesesuaian data nasabah melalui proses sinkronisasi.

  • Estimasi waktu normal: 5 hari kerja
  • Jika ada dokumen kurang atau kasus rumit: maksimal 20 hari kerja
  • Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran, maka rekening akan diaktifkan kembali.

4. Cek Status Rekening Secara Berkala

Setelah pengajuan, kamu bisa memantau status rekening melalui:

  • ATM
  • Internet banking
  • Mobile banking
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter