INFOTANGERANG.ID- Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai PPN 12 Persen mulai berlaku hari ini, Rabu, 1 Januari 2025.
Pemerintah Indonesia memastikan, per 1 Januari 2025, tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah.
Barang kebutuhan pokok sehari-hari tidak kena PPN 12 persen.
Barang dan Jasa Lain yang Tidak Terkena PPN 12 Persen
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi sampo, sabun, dan segala macam tetap tidak ada kenaikan PPN,” tegas Sri Mulyani.
Pemerintah juga masih memberikan pembebasan PPN bagi barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat. Barang-barang tersebut, antara lain berhubungan dengan bahan pangan pokok, yang mencakup:
- Beras
- Jagung
- Kedelai
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Ubi jalar
- Ubi kayu
- Gula Ternak dan hasilnya
- Susu segar
- Unggas
- Hasil pemotongan hewan
- Kacang tanah
- Kacang-kacangan lain
- Padi-padian yang lain
- Ikan
- Udang
- Biota lainnya
- Rumput laut.
Kenaikan Tarif PPN 12 tidak berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat, seperti:
- Tiket kereta api
- Tiket bandara
- Angkutan orang
- Jasa angkutan umum
- Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
- Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
- Penyerahan pengurusan transport
- Jasa biro perjalanan
- Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta
- Buku-buku pelajaran
- Kitab suci
- Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis, baik pemerintah atau swasta
- Jasa keuangan, dana pensiun
- Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit
- Asuransi kerugian, asuransi jiwa.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen, tidak membayar PPN, sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen, tetap 11 persen, tidak terkena PPN 12 persen,” pungkas Sri Mulyani.