INFOTANGERANG.ID- Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Lukminto, resmi ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia pada Selasa malam, 20 Mei 2025 di Solo, Jawa Tengah.

Penangkapan ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit bank yang menyeret nama besar perusahaan tekstil yang dikenal sebagai pemasok seragam militer ke berbagai negara itu.

Penangkapan Iwan Lukminto itu juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Meski begitu, Febrie belum mengungkap detail lengkap soal peran Iwan dalam kasus ini.

Lalu siapa sebenarnya sosok Iwan Lukminto ini?

Profil Iwan Lukminto Dirut Sritex

Iwan Kurniawan Lukminto, atau akrab disapa Wawan ini lahir di Solo pada 22 Januari 1983.

Ia merupakan generasi kedua keluarga Lukminto yang mewarisi tongkat estafet bisnis Sritex, perusahaan yang dirintis oleh ayahnya, almarhum HM Lukminto.

Wawan dikenal sebagai sosok yang cerdas dan berwawasan luas.

Ia juga menempuh pendidikan tinggi di tiga universitas bergengsi di Amerika Serikat, yakni Johnson and Wales University, Northeastern University, dan Boston University, dengan fokus di bidang administrasi bisnis.

Wawan sudah mengenal dunia tekstil sejak ia masih berusia muda.

Kariernya di PT Sritex dimulai dari bawah, yakni sebagai direktur divisi garment.

Di posisi ini, ia berfokus pada pengembangan lini produksi pakaian, yang menjadi salah satu pilar utama pendapatan perusahaan.

Pada tahun 2014, ia naik jabatan menjadi Wakil Direktur Utama dan mendampingi kakaknya, Iwan Setiawan Lukminto, dalam mengelola ekspansi global dan diversifikasi bisnis.

Puncaknya pada Maret 2023 lalu, Wawan dioercaya memimpin sebagai Direktur Utama PT Sritex.

Namun, di bawah kepemimpinan Wawan, Sritex dihadapkan pada tantangan besar, yakni mulai dari tekanan industri global hingga krisi keuangan pasca pandemi.

Aktif di Organisasi dan Isu Sosial

Tak hanya sibuk berbisnis, Wawan juga dikenal aktif dalam berbagai organisasi.

Ia pernah menjabat sebagai Ketua Apindo Surakarta (2018–2023), Ketua DPK Apindo Solo, hingga Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API).

Sejak 2020, ia juga menjadi Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia.

Di bawah kepemimpinannya, Sritex menerapkan 23 kebijakan ramah anak, mulai dari larangan pekerja di bawah umur, penyediaan ruang laktasi, hingga klinik anak bagi keluarga karyawan.

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bermasalah PT Sritex

Sebelumnya, penyelidikan atas kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak 25 Oktober 2024 lalu, dan hingga kini terus berkembang.

Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan Surrat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyidikan kemudian berlanjut dengan surat perintah penyidikan kedua yang diterbitkan pada 20 Maret 2025.

Kasus ini diduga melibatkan sejumlah bank pelat merah sebagai pemberi kredit kepada Sritex.

Adapun bank-bank tersebut diantaranya:

  • PT Bank Negara Indonesia (BNI)
  • PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB)
  • PT Bank DKI
  • Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan penetapan daftar piutang tetap oleh tim kurator pada 30 Januari 2025, tercatat bahwa Sritex memiliki total utang sebesar Rp4,2 triliun ke keempat bank tersebut, dengan rincian:

  • BNI: Rp 2,9 triliun
  • BJB: Rp 611 miliar
  • Bank DKI: Rp 185 miliar
  • Bank Jateng: Rp 502 miliar

Total piutang Sritex secara keseluruhan mencapai Rp 29,8 triliun yang berasal dari 1.654 kreditur.

Sritex Dinyatakan Pailit

sritex
sritex

Setelah menghadapi tekanan finansial yang semakin berat, Sritex akhirnya dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, dan resmi berhenti beroperasi per 1 Maret 2025.

Seluruh aset perusahaan kini telah berada di bawah kendali kurator pailit.

Namun hingga kini, pemerintah masih mencari solusi agar operasional perusahaan dapat kembali berjalan dan mencegah terjadinya PHK massal.

Polri Ikut Tangan Dugaan Kasus Pencucian Uang dan Dokumen Palsu

Selain Kejagung, Bareskrim Polri juga sempat menangani kasus ini.

Pada akhir Oktober 2024 lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus melakukan penyelidikan atas dugaan penyelewengan penyaluran kredit.

Dalam surat penyelidikan tertanggal 26 November 2024, polisi memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat sebagai kreditur lain Sritex.

Penyidik menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP, Pasal 263 KUHP, serta Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi:

  • Pemalsuan dokumen untuk pengajuan kredit
  • Penggelembungan nilai piutang
  • Penggunaan agunan ganda
  • Penyalahgunaan dana kredit
  • Tindakan pencucian uang

Kerugian yang ditimbulkan dari tindakan ini diperkirakan mencapai Rp 19,963 triliun, nilai yang sangat fantastis dan berpotensi merugikan banyak pihak termasuk negara.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter