Infotangerang.id- Pulang dugem, Marisa Putri, mahasiswi Pekanbaru menabrak Renti Marningsih, emak-emak pengendara motor di Pekanbaru, Riau, hingga tewas pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
Kronologi Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46), dengan pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).
Awalnya, mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA, sekitar pukul 05.45 WIB. Diketahui Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam.
Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama dengan pelaku. Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga di sekitar lokasi mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong.
Mahasiswi Pekanbaru ini mengaku tidak sadar, lantaran sebelumnya mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan dalam pengaruh alkohol, saya tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa di Mapolresta Pekanbaru.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.
Mahasiswi Pekanbaru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife