INFOTANGERANG.ID– Pupuk subsidi untuk 2025 akan bisa disalurkan dan ditebus mulai 1 Januari 2025.
Menteri Pertanian, Andi Amran, mengatakan bahwa persiapan untuk pupuk subsidi sudah matang dan sudah ditandatangani mengenai aturan pupuk.
Andi menyebut pupuk subsidi untuk tahun 2025 ini sudah bisa langsung di gunakan mulai 1 Januari 2025 mendatang dan langsung ke petani.
“Jadi ke petani langsung. Intinya petani tidak boleh dipersulit,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam keterangannya sebagai mana dikutip dari kompas.com pada Kamis, 26 Desember 2024.
Kementerian Pertanian (Kementan) dan PT Pupuk Indonesia Holding Company juga telah melakukan penandatanganan kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk subsidi untuk tahun 2025.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 644 Tahun 2024, pemerintah akan mengalokasikan pupuk bersubsidi sebesar 9,55 juta ton untuk tahun 2025 dengan kebutuhan total nilai subsidi mencapai Rp46,8 triliun.
Adapun untuk provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi daerah yang menerima alokasi pupuk subsidi terbesar.
Rinciannya adalah: Jawa Timur mencatatkan 1,88 juta ton senilai Rp 8,87 triliun, Jawa Tengah 1,38 juta ton senilai Rp 6,74 triliun, Jawa Barat 1,1 juta ton senilai Rp 5,33 triliun, Sulawesi Selatan 922.000 ton senilai Rp 4,1 triliun, Lampung 812.000 ton senilai Rp 4,21 triliun, dan Sumatera Utara 517.000 ton senilai Rp 2,56 triliun.
Cara Menebus Pupuk Subsidi
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menyampaikan bahwa petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus terdaftar dalam Kelompok Tani (Poktan) dan tercatat dalam e-RDKK.
Sehingga penting untuk memastikan apakah petani telah terdaftar dalam e-RDKK, karena data penerima dapat dievaluasi setiap empat bulan sekali, sehingga data petani dan kebutuhan pupuk dapat diperbarui ketika sistem e-RDKK dibuka.
Untuk menebus pupuk subsidi, petani dapat membeli pupuk bersubsidi di kios atau pengecer dengan menggunakan kartu tani atau cukup dengan KTP.
Pada musim tanam pertama, petani sudah dapat membeli pupuk subsidi.
Untuk beberapa kasus pengecualian, seperti jika petani diwakilkan, akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Kementan juga menginformasikan bahwa Kepala Dinas Pertanian Provinsi telah menetapkan penerima pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan dan memastikan mekanisme pembayaran pupuk bersubsidi berjalan dengan aman.
Saat ini, tercatat 100 persen daerah sudah menetapkan alokasi pupuk subsidi hingga tingkat kecamatan, sehingga tidak ada kendala dalam penyaluran sesuai dengan e-RDKK.
Pupuk Indonesia pun memastikan ketersediaan pupuk di seluruh daerah.
Selain itu, mekanisme pembayaran subsidi pupuk sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.