INFOTANGERANG.ID- Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi, kembali menjadi sorotan publik setelah mendapatkan remisi total sembilan bulan dalam rangka peringatan HUT RI ke-80.

Remisi ini diberikan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, tempat Putri saat ini menjalani hukuman.

“Remisinya terdiri dari tiga kategori, yaitu remisi umum 4 bulan, remisi dasawarsa 90 hari, dan remisi tambahan selama 2 bulan karena donor darah rutin,” ujar Ratmin, Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang Rabu 20 Agustus 2025.

Alasan Putri Candrawathi Dapat Remisi: Perilaku Baik dan Kegiatan Sosial

Putri Candrawathi disebut menjalani masa tahanannya dengan perilaku yang baik, tidak pernah melanggar aturan lapas, serta menjalin hubungan harmonis baik dengan sesama warga binaan maupun petugas lapas.

Selain itu, Putri juga aktif mengikuti berbagai kegiatan positif di dalam lapas, termasuk:

  • Mengikuti ibadah keagamaan secara rutin
  • Kegiatan kemandirian seperti menyulam dan merajut tas
  • Donor darah setiap dua bulan sekali

“Itu tergolong perbuatan kemanusiaan karena darahnya bermanfaat bagi orang lain,” tambah Ratmin.

Kegiatan harian yang dijalankan Putri dianggap membantu membangun atmosfer positif di dalam lapas. Ia juga sering terlibat dalam pembinaan keterampilan dan kegiatan sosial yang mendukung program rehabilitasi warga binaan.

Kasus Hukum: Dari Vonis 20 Tahun hingga Dikurangi Jadi 10 Tahun

Putri Candrawathi sebelumnya divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Putri terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis pada 13 Februari 2023.

Namun, setelah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), vonis tersebut kemudian dikurangi menjadi 10 tahun penjara.

Remisi ini memancing reaksi beragam dari masyarakat. Di satu sisi, ada yang menilai hak Putri untuk mendapat remisi adalah sah secara hukum karena memenuhi kriteria administratif. Namun tak sedikit pula yang mempertanyakan kelayakan moral dari keringanan hukuman yang ia terima.

“Sebagai warga binaan, Putri memiliki hak atas remisi selama ia memenuhi syarat. Namun tentu evaluasi publik adalah hal yang wajar,” ujar seorang pemerhati hukum pidana.

Remisi sembilan bulan bagi Putri Candrawathi menunjukkan bagaimana sistem pemasyarakatan bekerja berdasarkan aturan tertulis. Namun, kasus ini juga menjadi cermin bahwa dalam perkara yang menyita perhatian publik, prosedur hukum formal tak selalu sejalan dengan persepsi keadilan masyarakat.

Yang pasti, Putri Candrawathi kini tinggal menjalani sisa masa hukumannya dan publik akan terus memantau perkembangan selanjutnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter