INFOTANGERANG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan soal lampu lalu lintas yang mengundang sorotan publik.

MK mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan perintah tegas kepada pemerintah, yakninlampu lalu lintas harus ramah bagi penyandang buta warna.

Putusan ini keluar dalam perkara Nomor 149/PUU-XXIII/2025 dalam momentum Hari Perhubungan Nasional yang jatuh pada Rabu, 17 September 2025.

MK menyatakan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam setiap aspek pelayanan publik, termasuk dalam sistem lalu lintas.

Hakim MK Arsul Sani menekankan, penyandang buta warna, baik parsial maupun total, berhak atas rasa aman dan kenyamanan dalam berkendara atau menyeberang jalan. Untuk itu, modifikasi lampu lalu lintas menjadi langkah penting agar warna isyarat bisa dibedakan dengan jelas oleh mereka yang mengalami defisiensi penglihatan warna.

“Alat pemberi isyarat lalu lintas perlu didesain ulang agar mengakomodasi kebutuhan mereka, termasuk penyandang buta warna parsial,” ujar Arsul.

Gugatan Berangkat dari Realita di Lapangan

Permohonan uji materi ini diajukan oleh dua jurnalis yang mengalami kesulitan membedakan warna lampu lalu lintas konvensional, merah, kuning, dan hijau.

Melalui kuasa hukum Viktor Santosa Tandiasa, mereka membandingkan sistem lalu lintas di negara lain seperti Jepang, yang menggunakan spektrum warna hijau kebiruan agar lebih mudah dikenali.

Di negara seperti Kanada dan Amerika Serikat, lampu lalu lintas juga dilengkapi dengan simbol atau jarak antar lampu untuk memudahkan identifikasi. Mereka berharap Indonesia segera mengadopsi pendekatan serupa.

Meskipun menolak permohonan secara keseluruhan karena pasal yang digugat dinilai sudah memuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas, MK mengakui bahwa implementasinya masih lemah.

“Persoalannya bukan pada norma hukum, tetapi pada pelaksanaannya yang belum sesuai,” jelas Arsul.

Putusan MK ini langsung mendapat sambutan positif dari Komisi Nasional Disabilitas (KND). Fatimah Asri Mutmainah, anggota KND, menyatakan pihaknya akan mengawal pelaksanaan perintah MK, terutama kepada instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Kepolisian.

Asri juga menyoroti masalah pengakuan status disabilitas bagi penyandang buta warna. Menurutnya, selama ini mereka sering kesulitan mendapatkan akses pekerjaan atau fasilitas publik karena dianggap bukan penyandang disabilitas.

“Ketika mereka meminta surat keterangan disabilitas, sering ditolak karena dianggap buta warna bukan disabilitas,” ungkap Asri.

Putusan ini diharapkan menjadi pintu pembuka untuk kebijakan inklusif di sektor lain, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan, bagi penyandang buta warna maupun disabilitas lainnya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter