Infotangerang.id– Jalan Perlintasan Langsung atau JPL 95 di perlintasan Cisauk, Tangerang masuk ke dalam daftar perlintasa sebidang yang ditutup oleh KAI mulai hari ini Sabtu, 27 Juli 2024.
Penutupan JPL 95 di perlintasan Cisauk Tangerang, dilakukan karena tingginya tingkat kecelakaan pada perlintasan tersebut.
Selain itu, juga dilakukan untuk menjaga keselamatan dan meningkatkan kelancaran perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta.
Penutupan JPL 95 ini juga di dukung oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta yang berlandaskan pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 91 ayat 1 yang mengatur bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan harus dibuat tidak sebidang.
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan bahwa pengecualian terhadap ketentuan ini hanya dapat dilakukan dengan tetap menjaga keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan.
“Berdasarkan PM 94 Tahun 2018 tentang peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan di perlintasan sebidang, pengelolaan perlintasan sebidang diatur oleh pemerintah sesuai dengan kelas jalan,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, dalam keteranga tertulis pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Ixfan juga menjelaskan bahwa setelah beberapa kali rapat koordinasi yang melibatkan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jakarta, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Kepolisian Sektor Cisauk, serta instansi terkait lainnya, telah diputuskan bahwa seiring dengan dioperasionalkannya Fly Over Cisauk mulai 29 Desember 2023, JPL No. 95 yang berada di emplasemen Stasiun Cisauk akan dinonaktifkan.
Hal ini juga merujuk pada setiap insiden di perlintasan antara kereta api dan pengguna jalan.
Insiden kecelakaan di perlintasan kereta api tidak hanya mengakibatkan kerugian material tetapi juga bisa menyebabkan korban jiwa, mulai dari luka berat hingga kematian.
Insiden tersebut juga disebabkan oleh rendahnya disiplin berlalu lintas dan meningkatnya jumlah perlintasan liar tanpa izin.
Ixfan Hendriwintoko mengharapkan partisipasi semua pihak terkait—baik yang langsung maupun tidak langsung—dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang jalur kereta api.
Ia juga mengimbau agar kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan ini ditingkatkan.
Sesuai dengan Pasal 173 UU No. 23 Tahun 2007, masyarakat diwajibkan untuk turut serta dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan dalam penyelenggaraan perkeretaapian.
Penutupan 127 Perlintasan Sebidang Termasuk JPL 95
Selain JPL 95 di perlintasan Cisauk, Tangerang, ada 126 perlintasan sebidang lainnya yang juga akan ditutup oleh PT KAI.
Hal ini merupakan upaya untuk mencegah dampak kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang dilakukan oleh PT KAI.
Tercatat, selama periode 4 tahun terakhir (2020 – Juni 2024), telah terjadi sejumlah besar kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api yang mengakibatkan korban jiwa secara signifikan.
Totalnya tercatat sebanyak 1.353 kecelakaan dengan 395 orang meninggal dunia, 285 orang mengalami luka berat, dan 413 orang mengalami luka ringan.
Selain itu kerusakan sarana dan prasarana kereta api, seperti kerusakan lokomotif, kereta, gerbong, kerusakan rel, bantalan, jembatan, hingga kerusakan alat persinyalan, juga menjadi alasan mengapa 127 perlintasan sebidang harus ditutup.
Upaya yang dilakukan oleh PT KAI juga tidak hanya itu.
PT KAI juga telah melakukan sosialisasi keselamatan sebanyak 3.320 kali, melibatkan dinas perhubungan, penggemar kereta, dan masyarakat umum.
Selain itu, juga telah dipasang 1.553 spanduk peringatan di perlintasan yang rawan, dan 646 bangunan liar di sekitar jalur kereta api telah ditertibkan.
PT KAI juga mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat perlintasan tidak sebidang dengan membangun flyover atau underpass, serta melakukan perawatan dan perbaikan pada peralatan di perlintasan sebidang.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife
1 Komentar