INFOTANGERANG.ID- Polsek Serpong kembali melakukan operasi razia terhadap toko yang diduga menjual obat daftar G di wilayah hukumnya.
Tetapi ketika petugas tiba di lokasi, toko‑toko tersebut sudah dalam kondisi tertutup rapat dan terkunci. Diduga, informasi mengenai razia telah bocor lebih dulu ke pemilik toko.
Kompol Suhardono, Kapolsek Serpong, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan warga bahwa ada aktivitas jual beli obat daftar G di toko kosmetik di Kelurahan Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara. Namun saat dilakukan penggerebekan, toko‑toko sudah tutup.
Apa Itu Obat Daftar G?
Istilah Daftar G berasal dari kata Belanda Gevaarlijk yang berarti “berbahaya”. Obat daftar G adalah obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter.
Ciri‑ciri obat daftar G yakni terdapat tanda lingkaran merah dengan garis pinggir hitam dan huruf K di tengah menyentuh tepi lingkaran, ada keterangan “Harus dengan resep dokter” pada kemasan.
Obat‑obatan daftar G ini jika disalahgunakan bisa menimbulkan efek serius seperti terganggunya sistem saraf pusat, halusinasi, hingga ketergantungan.
Laporan warga masuk ke Polsek Serpong soal toko kosmetik yang menjual obat daftar G tanpa resep di Pondok Jagung.
Petugas merespon ke lokasi razia, tetapi ketika tiba toko dalam keadaan tutup dan terkunci — tidak ada aktivitas jual beli yang bisa disaksikan langsung.
Kompol Suhardono menduga sebelumnya ada informasi yang bocor, sehingga para penjaga toko sudah menutup toko sebelum razia berlangsung.
Pihak kepolisian menyatakan akan memperkuat razia dan penegakan hukum terhadap pemilik toko yang tetap nekat menjual obat keras secara ilegal.
Polsek Serpong menegaskan komitmen untuk gencar melakukan razia terhadap toko‑toko yang menjual obat daftar G secara ilegal.
Pemilik toko akan dikenai sanksi tegas bila terbukti melanggar, termasuk potensi pencabutan izin usaha, denda, atau tindakan hukum lain sesuai aturan.
Masyarakat diminta ikut berperan aktif: melapor segera jika mengetahui penjualan obat terlarang atau perilaku mencurigakan di wilayahnya.
Di beberapa wilayah lain, apotek atau toko obat yang menjual obat daftar G tanpa resep juga telah ditindak oleh instansi pengawas kesehatan dan kepolisian.
Kasus razia obat daftar G di Serpong menunjukkan dua hal penting yaitu perlunya pengamanan informasi razia agar tidak bocor, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelanggaran obat keras ilegal.
Ini bukan hanya masalah hukum, tapi keselamatan publik, terutama generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan obat‑obatan berbahaya.
