INFOTANGERANG.ID- Pembahasan Upah Minimum Kota atau UMK Tangsel 2026 belum juga dimulai.
Keterlambatan ini dipicu belum terbitnya regulasi resmi dari pemerintah pusat yang menjadi dasar formulasi penentuan upah minimum. Akibatnya, dinamika pembahasan upah yang seharusnya sudah memasuki tahap rapat pleno belum dapat dilaksanakan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko).
Kondisi tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan serikat pekerja. Mereka khawatir keterlambatan regulasi tersebut berdampak pada minimnya waktu untuk melakukan pembahasan, penyampaian usulan, dan proses konsolidasi antarorganisasi pekerja.
FSPMI Tangsel Sesalkan Ketidakpastian Regulasi UMK Tangsel 2026
Koordinator Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Tangsel, Bayu, menyatakan bahwa pihaknya menunggu kejelasan dari pemerintah pusat agar proses pembahasan dapat segera dimulai. Menurutnya, secara ideal, pembahasan UMK sudah berlangsung sejak akhir November.
“Seharusnya pada akhir bulan November sudah ada pleno dan pembahasan awal. Tetapi hingga saat ini, regulasi yang menjadi dasar perhitungan belum dirilis pemerintah,” ujar Bayu, Sabtu, 29 November 2025.
Bayu menambahkan bahwa serikat pekerja FSPMI Tangsel telah menyiapkan usulan kenaikan UMK 2026 minimal 8,5 persen, usulan tersebut disusun berdasarkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencakup 64 komponen pengeluaran.
Namun, usulan tersebut belum dapat dibawa ke rapat resmi karena mekanisme pembahasan belum dapat berjalan.
Selain itu, ia menyampaikan kekhawatiran apabila regulasi diterbitkan terlalu mendekati batas waktu penetapan UMK. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat ruang dialog antarserikat pekerja menjadi sangat terbatas.
“Kami khawatir regulasi keluar mendekati tenggat waktu sehingga tidak ada cukup waktu untuk konsolidasi bersama serikat lain terkait rancangan usulan resmi,” tambahnya.
Disnaker Tangsel: Pembahasan Belum Bisa Dimulai Tanpa Payung Regulasi
Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan memberikan penjelasan terkait belum dimulainya pembahasan UMK.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang, mengonfirmasi bahwa pembahasan UMK 2026 memang belum dilakukan. Hal itu sepenuhnya karena pemerintah daerah masih menunggu regulasi perhitungan upah dari pusat.
“Pembahasan belum dilakukan karena kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Tanpa regulasi tersebut, proses pleno belum dapat dijadwalkan,” kata Endang, Kamis, 27 November 2025.
Endang menjelaskan bahwa secara umum, pembahasan UMK biasanya dimulai pada triwulan IV, tepatnya pada bulan November. Setelah regulasi pusat diterbitkan, tahap berikutnya adalah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) oleh pemerintah provinsi. Setelah itu barulah kota/kabupaten dapat melakukan perhitungan dan pembahasan UMK.
“Mekanismenya berjenjang. Regulasi keluar dari pusat, provinsi menetapkan UMP, kemudian daerah membahas UMK. Kami menunggu tahapan itu,” ujarnya.
Ia juga menuturkan bahwa pembahasan UMK melibatkan seluruh unsur tripartit dalam Depeko, termasuk pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Biasanya proses tersebut membutuhkan waktu dua minggu hingga seluruh pihak mencapai kesepakatan.
Kekhawatiran Buruh: Waktu Pembahasan Bisa Menyempit
Serikat pekerja mengkhawatirkan bahwa jika regulasi dikeluarkan terlalu lambat, daerah hanya memiliki waktu yang sangat terbatas untuk membahas dan menetapkan UMK sebelum batas tenggat penyampaian ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Situasi ini berpotensi mengurangi kualitas dialog sosial, termasuk diskusi terkait variabel ekonomi, perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta hasil survei KHL yang menjadi dasar penyusunan usulan pekerja.
Selain itu, proses negosiasi antarserikat berpotensi terhambat, karena setiap organisasi perlu menyusun sikap bersama agar usulan yang disampaikan memiliki kekuatan representatif buruh di Kota Tangsel.
Belum diterbitkannya regulasi resmi UMK 2026 oleh pemerintah pusat telah menciptakan ketidakpastian dalam proses pengupahan di Kota Tangerang Selatan.
Di tengah kekhawatiran serikat pekerja serta belum dimulainya pembahasan oleh Depeko, semua pihak kini menanti langkah pemerintah pusat untuk mempercepat penerbitan dasar hukum yang dibutuhkan.
Dengan mempertimbangkan pentingnya UMK sebagai instrumen perlindungan pendapatan pekerja, percepatan regulasi menjadi krusial agar proses pembahasan dapat berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai prosedur yang ditetapkan.

