Resmi! Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang Minerba

Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang Minerba

Infotangerang.id- Presiden Jokowo resmi menerbitkan izin kepada Ormas Keagamaan dalam mengelola tambang mineral dan batu bara (minerba).

Ini tertuang dalam beleid di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan tersebut itu tertuang landasan hukum untuk memberikan izin tambang minerba kepada ormas keagamaan.

Salah satu ketentuan yang diperbarui ialah terkait dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Pasal 83A ayat I berbunyi Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga menuangkan bahwa pemerintah pusat berwenang menawarkan WIUPK secara prioritas.

Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.

Alhasil, apabila Pemerintah Pusat memberikan WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan, maka pemerintah dapat berupaya dalam mendorong pemberdayaan (empowering) ormas keagamaan.

“Yang dimaksud dengan ormas keagamaan adalah ormas keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/umat,” demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

Lebih lanjut, IUPK ataupun kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha nantinya tidak dapat dipindahtangankan ataupun dialihkan tanpa persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang minerba.

Tak hanya itu, dalam beleid yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis, 30 Mei 2024 itu ditegaskan pula bahwa kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha haruslah mayoritas dan menjadi pengendali.

Kemudian, penawaran WIUPK nantinya berlaku dalam jangka waktu 5 tahun terhitung sejak PP 25/2024.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut.

DPR Kritik Pemberian Izin

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meragukan kemanfaatan pemberian IUPK bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) kepada sejumlah ormas keagamaan.

Dia khawatir hal itu membuat tata kelola dunia pertambangan semakin berantakan.

“Sekarang saja persoalan tambang ilegal sudah seperti benang kusut. Belum lagi dugaan beking aparat tinggi yang membuat berbagai kasus jalan di tempat. Sementara pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal sampai hari ini tidak ada kemajuan yang berarti. Semua masih jadi PR yang harus diselesaikan,” kata Mulyanto.

Screenshot 2024 06 01 170534

Mulyanto menilai presiden gagal menentukan skala prioritas kebijakan pengelolaan minerba.

Menurutnya, saat ini yang dibutuhkan ialah penguatan instrumen pengawasan pengelolaan tambang minerba bukan bagi-bagi izin. Saat ini saja dua mantan Dirjen Minerba jadi tersangka, bahkan terpidana. Sampai hari ini Dirjen Minerba belum ada yang definitif.

Artinya, kata Mulyanto, pemerintah tidak serius mengelola pertambangan nasional. Pemerintah masih menjadikan IUPK sebagai komoditas transaksi politik dengan kelompok-kelompok tertentu.

“Saya sudah baca revisi PP Minerba yang baru saja ditandatangani Presiden. Memang tertulis, bahwa yang diberikan prioritas IUPK ialah badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan,” imbuh Mulyanto.

“IUPK prioritas diberikan kepada badan usaha, bukan kepada Ormas Keagamaan itu sendiri. Secara regulasi-administrasi sepertinya dibenarkan dan masih sesuai dengan UU Minerba. Namun dalam sudut pandang politik, upaya ini sangat kentara motif untuk bagi-bagi kue ekonominya,” tambahnya.

Apakah benar-benar profesional dalam menjalankan RKAB tambangnya dengan baik, lalu berkontribusi bagi peningkatan penerimaan keuangan negara (PNBP) atau menjadi sekadar badan usaha abal-abal, perusahaan alibaba.

“Di depan ormas keagamaan, di dalamnya perusahaan yang itu-itu juga,” terang Mulyanto.

Dia mengaku pesimistis mengenai ketentuan tersebut dan menduga pada akhirnya pihak yang mendapatkan izin ialah pemain lama di sektor pertambangan.

“Termasuk juga jumlah saham sesungguhnya, berapa jumlah saham ormas tersebut secara rill. Apakah benar-benar menjadi saham pengendali atau sekedar nama saja,” pungkas Mulyanto.

Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow