INFPOTANGERANG.ID- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akhirnya membuka kesempatan bagi lulusan SD dan SMP untuk ikut serta dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2025.
Langkah ini menjadi jawaban atas banyaknya keluhan dari para pelamar yang tidak bisa mendaftar pada formasi sebelumnya karena terbatasnya kualitas pendidikan yang dipersyaratkan oleh PAN-RB.
Deputi Bidang SDM Apartur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa ada empat posisi tenaga teknis PPPK 2025 yang dapat dilamar oleh lulusan SD maupun SMP.
Adapun posisi-posisi yang dibuka tersebut adalah:
- Pengelola umum operasional
- Operator layanan operasional
- Pengelola layanan operasional
- Penata layanan operasional
“Kemarin ada hambatan lulusan SD-SMP tidak bisa melamar, akhirnya kita siapkan empat tenaga teknis,” ujar Aba dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI sebagaimana dilansir dari detik.com pada Senin, 25 Agustus 2025.
Jadwal Rekrutmen PPPK 2025 Lulusan SD dan SMP
Menurut PAN-RB, rekrutmen PPPK 2025 untuk lulusan SD dan SMP ini sudah mulai dibuka pada 7-25 Agustus 2025.
Adapun jadwal prosesnya berlangsung melalui beberapa tahapan, diantaranya:
- 7–25 Agustus 2025: Pengusulan PPPK paruh waktu oleh instansi sesuai kebutuhan.
- 26 Agustus–4 September 2025: Penetapan kebutuhan oleh KemenPAN-RB.
- 27 Agustus–6 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan.
- 28 Agustus–15 September 2025: Pengisian formasi PPPK paruh waktu.
- Mulai 28 Agustus 2025: Penetapan nomor induk PPPK (NI PPPK) paruh waktu.
- Target 30 September 2025: Rampungnya penetapan NI PPPK.
Aba menegaskan, penetapan nomor induk PPPK paruh waktu akan tetap konsisten dilakukan hingga akhir September.
Perlu diketahui bahwa PPPK 2025 untuk lulusan SD dan SMP ini berstatus paruh waktu.
Meskipun demikian, PPPK tetap termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka akan mendapatkan nomor induk resmi, namun aspek keuangan disesuaikan dengan kondisi anggaran negara.
“Kalau gajinya Rp1 juta, maka diberikan Rp1 juta dulu. Yang penting tidak diberhentikan, tetap diangkat sebagai PPPK, meski paruh waktu. Skema ini juga agar tidak membebani belanja pegawai yang sudah 30%,” jelas Aba.
