Infotangerang.id – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta memusnahkan ribuan jenis barang hasil sitaan negara dari penindakan senilai Rp3 miliar.
“Kami dari Bea Cukai Soekarno-Hatta, melaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara (BMN) bernilai Rp3 Miliar,” kata Kepala (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Kamis (16/03/2023).
Ia menyebutkan, barang-barang larangan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 152.972 batang hasil tembakau,
1.639 pcs HPTL berupa pods vape, 853 botol/450 liter MMEA, 195 kg HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam,
357 pcs spare part senjata, 40.000 butir proyektil peluru, 786 pcs obat jenis salep, 163 pcs barang pornografi, dan 2 Kilogram barang dari sarang walet.
“BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan/atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta” katanya.
Ia mengungkapkan, selain melakukan pemusnahan terhadap ribuan barang tersebut, Bea Cukai Bandara Setta juga turut menyerahterimakan barang yang dikuasai oleh negara (BDN)
seperti barang larangan dan pembatasan yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun barang dikuasai negara itu berupa 8 pcs potongan gading dan 12 pcs tanduk hewan dengan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
Sedangkan sebanyak 2.824 pcs barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan,
42 pcs barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 pcs barang berupa bagian kerangka hewan,
4 pcs barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam. (AZM/ASN)