Infotangerang.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA), yang memungkinkan para ibu untuk mengambil cuti melahirkan hingga 6 bulan.
Pada 2 Juli 2024, Presiden menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Menurut undang-undang ini, ibu bekerja yang melahirkan berhak mengambil cuti dengan ketentuan sebagai berikut:
Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan
2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kondisi khusus yang dimaksud meliputi ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi setelah persalinan atau keguguran.
Juga termasuk jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan atau komplikasi.
Selain itu, Pasal 5 menyatakan bahwa ibu yang menggunakan hak cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), termasuk cuti selama 1,5 bulan setelah keguguran, tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap berhak atas upah, meskipun besaran upah tersebut diatur lebih lanjut.
Ketentuan cuti melahirkan ini adalah sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah:
a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama;
b. secara penuh untuk bulan keempat; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Jika seorang ibu yang berhak cuti diberhentikan atau tidak diizinkan mengambil cuti, maka pemerintah pusat atau daerah akan memberikan bantuan hukum.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 ayat (3).
Lebih lanjut, aturan tersebut juga menyebutkan bahwa ibu yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau sesuai dengan keterangan dari dokter, dokter spesialis kandungan, atau bidan.
Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife