Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, Sah melarang para aparatur sipil negara (ASN) menggunakan cadar di lingkungan kementerian.

Menurut tjahjo kumolo hal itu wajib bagi seluruh pekerja di kemenpan RB untuk tidak menggunakan Cadar, pegawai hanya dibolehkan menggunakan cadar saat diluar jam kerja.

“Kalau di saya, wajib jangan pakai cadar. Begitu keluar kantor mau pakai cadar silakan. Dia sebagai warga negara bebas,” kata kader PDIP itu di Kantor Gubernur DIY,kepada wartawan, Senin (4/11/2019).

Tjahjo Kumolo menegaskan ia berhak untuk menentukan cara berpakaian ASN di Kemenpan RB.

Aturan yang melarang ASN bercadar yang diterapkan Tjahjo Kumolo sejalan dengan wacana dari Menteri Agama, Fachrul Razi.

Fachrul merupakan orang yang kali pertama membuat wacana pelarangan cadar di instansi pemerintah.

“Bagaimana saya mau ketemu Anda, Anda pakai cadar? Muslim silakan pakai jilbab tidak ada masalah. Mau jilbab masuk dalam atau jilbab yang nutup itu hak masing-masing. Mau pakai peci silakan. Namun, kalau mau pakai cadar gimana mau lihat?” tutup tjahjo kumolo.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow