INFOTANGERANG.ID– Per 1 Januari 2025, Upah Minimum Kota atau UMK Kota Tangerang naik menjadi Rp5.069.708.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp309.418 dari sebelumnya Rp4.760.289

“Angka UMK Kota Tangerang ini berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang, sehingga menghasilkan angka ini,” ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan.

UMK Kota Tangerang Tertinggi di Tangerang Raya

Selain UMK, Ujang menjelaskan, untuk Upah Minimun Sektoral Kota (UMSK) pun mengalami kenaikan yang bakal berlaku pada Januari 2025. UMSK Kota Tangerang mengalami kenaikan dari 3 hingga 7 persen.

“UMSK untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp5.272.496,69,” jelasnya.

Sedangkan UMSK sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp5.221.799,61, dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp5.171.102,5. Untuk sektoral 5 itu sesuai kesepakatan Biparti.

Ujang menguraikan, penggunaan UMK itu sebagai penghasilan yang berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” imbuhnya.

Pihaknya akan memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku tersebut.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter