KOTA TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang akan segera membuka Pusat Perbelanjaan di wilayah Kota Tangerang.
Sachrudin, Wakil Walikota Tangerang mengatakan ada beberapa aturan protokol kesehatan bagi pengelola mall dan pusat perbelanjaan diantaranya seperti kewajiban memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak pengunjung, dilarang berkerumun, menyediakan bilik pembatas hingga pembatasam jumlah pengunjung.
“Pembatasan jumlah pengunjung yang datang bisa kita batasi sebanyak 50 persen, kalau biasanya pengunjung seribu orang berarti yang boleh masuk nanti 500 orang. Bisa juga kita atur dari jumlah kendaraan parkir yang masuk. Semuanya masih dalam tahap pembahasan,” ujar Sachrudin melaui keterangan Pers yang diterima Infotangerang.co.id, Kamis (28/5/2020).
Sachrudin juga mengatakan pusat perbelanjaan dan jasa belum mengetahui kapan akan dibuka. “Belum ada dan belum tahu kapan, karena masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut,” ujar Sachrudin.
Diketahui, pembahasan ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Tempat Kerja Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. (Fan/red)
Tinggalkan Balasan