INFOTANGERANG.ID- Pasangan Sandra Dewi dan Harvey Moeis kembali jadi sorotan usai tercatat jadi peserta BPJS PBI atau BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Nama keduanya pun memiliki status aktif kelas 3.

BPJS Kesehatan buka suara mengenai tercatatnya koruptor  Harvey Moeis dan sang istri yang masuk dalam segmen BPJS PBI.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan pihaknya sudah melakukan pengecekan data dan memastikan Harvey dan Sandra masuk ke dalam segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Dia pun menjelaskan PBI APBD adalah sebutan di nomenklatur lama untuk segmen peserta tersebut.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda dari Pemprov DKI Jakarta. Nomenklatur lama disebutnya PBI APBD,” ujar Rizzky dikutip detikcom.

Rizzky juga membenarkan Harvey dan Sandra masuk dalam segmen PBPU Pemda diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta. “Benar oleh Pemda,” sebutnya.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah BPJS Kesehatan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh Pemda dengan hak kelas rawat kelas 3.

Pada segmen ini, persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3.

“Adapun nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini, sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” tegas Rizzky.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter