INFOTANGERANG.ID – DPRD Kabupaten Tangerang resmi membatalkan kenaikan tunjangan seluruh anggota DPRD tahun anggaran 2025. Keputusan itu keluar atas persetujuan seluruh fraksi dan pemerintah daerah.
Dilansir dari antaranews, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud menjelaskan, pembatalan kenaikan itu sebagai bentuk respons atas aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan masyarakat secara langsung di gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa. Senin (1/9/2025).
“Kami bersepakat untuk membatalkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025, yang di dalamnya mengatur kenaikan tentang tunjangan perumahan,” jelas Muhamad Amud.
Amud mengatakan seluruh anggota DPRD yang tergabung dalam fraksi-fraksi akan segera menindaklanjuti hasil dialog langsung bersama mahasiswa serta masyarakat.
Dialog itu terkait kesepakatan pembatalan rancangan kenaikan tunjangan yang tertuang dalam Perbup nomor 1 tahun 2025 tersebut.
Untuk diketahui, rancangan kenaikan tunjangan untuk tahun 2025 tertuang dalam Perbup nomor 1 yang mengatur kenaikan besaran tunjangan bagi Ketua DPRD Kabupaten Tangerang menjadi Rp 43,5 juta untuk Ketua.
Sementara, besaran tunjangan bagi Wakil Ketua sebesar Rp 39,4 juta dan Rp 35,4 juta untuk anggota DPRD.
- Namun, dengan adanya pembatalan kebijakan tersebut, aturan terkait tunjangan kembali merujuk pada Perbup Nomor 94 Tahun 2023 dengan besaran jumlah kenaikan Rp 35 juta untuk Ketua, Rp 34 juta untuk Wakil Ketua, serta Rp 32 juta untuk anggota.
