Infotangerang.net, Teluk Naga – Kasus truk Tanah yang menabrak tiang listrik dan menimpa rumah serta mobil berakhir dengan ganti rugi oleh perusahaan truk tersebut.
Seperti dalam postingan akun Facebook Mas Hadi Melalui Grup Facebook ILKD INDONESIA (Info Lowongan Kerja Driver/supir) dalam postingan tersebut terlihat sebuah kwitansi pembayaran ganti rugi.
Foto Kwitansi yang ia ambil terlihat senilai Rp 64 juta dengan keterangan dana untuk perbaikan mobil yang rusak serta pagar rumah yang roboh, surat tersebut ditandatangani pada tanggal 2 November 2019.
“Ganti rugi kerusakan materiil dari pihak perusahaan ke warga yg mengalami kerugian materiil sdh selesai.” ucap hadi dalam cuitannya. (4/11/2019).
Namun setelah ganti rugi tersebut postingan mas haldi mempertanyakan terkait aksi main hakim sendiri yang dilakukan warga kepada sang supir.
Ia mengatakan akan melaporkan warga yang telah melakukan tindakan kekerasan kepada sang supir dengan membuat laporan ke pihak yang berwajib.
“Besok kita lanjut dgn laporan atas main hakim sendiri oleh warga thdp supir truk Ayo kawan kita kawal” Lanjutnya
Hadi juga mengatakan seharusnya warga meminta maaf kepada sang supir karena sudah bertanggung jawab terhadap kecelakaan tersebut.
“casenya. Apakah nanti permintaan maaf pelaku main hakim sendiri terhadap sopir kita terima?” tutupnya. (map)
1 Komentar
Very interesting points you have observed, regards for
putting up.Blog monetyze