INFOTANGERANG.ID– Harga iPhone tahun 2025 diprediksi akan mengalami peningkatan seiring dengan penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Angka PPN 12% tersebut naik 1% dari sebelumnya dari PPN 11% yang berlaku sejak 1 April 2022 hingga saat ini.
Sebenarnya selain harga iPhone tahun 2025 yang diprakiraan akan naik, sejumlah HP yang beredar Indonesia juga akan meninkat sebagai dampak dari PPN 12%.
Seperti misalnya harga HP yang beredar umumnya dibagi menjadi tiga kategori yakni entry-level (Rp1,5-4 jutaan), mid-range (Rp4-7 jutaan), serta flagship (Rp9 jutaan keatas).
Pada naik PPN 12%, harga iPhone tahun 2025 dan merk HP lainnya akan meningkat.
Berikut ini prakiraan harga iPhone tahun 2025 dan beberapa merek HP yang masuk jejeran ‘Top 5’ ponsel dengan pangsa padar pengapalan terbesar di Indonesia menurut laporan firma riset Counterpoint di kuartal-III (Q3) 2024, yakni:
HP Flagship
Samsung Galaxy Z Flip 6
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 17.499.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 17.656.648
iPhone 15 (128GB)
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 12.999.000 (diskon dari sebelumnya Rp 16.499.000)
- Harga setelah PPN 12%: Rp 13.116.107
iPhone 15 (256 GB)
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 15.999.000 (diskon dari sebelumnya Rp 19.499.000)
- Harga setelah PPN 12%: Rp 16.143.135
iPhone 15 (512 GB)
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 19.999.000 (diskon dari sebelumnya Rp 23.499.000)
- Harga setelah PPN 12%: Rp 20.179.171
HP Entry-Level
Redmi 14C
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 1.499.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 1.512.504
Poco M6 Pro
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 2.599.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 2.622.414
HP Mid-Range
Samsung Galaxy A25 5G
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 4.099.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 4.135.927
Oppo Reno 12F 5G
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 5.299.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 5.346.738
Realme 13 Pro+ 5G
- Harga saat ini dengan PPN 11%: Rp 6.499.000
- Harga setelah PPN 12%: Rp 6.557.549
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan PPN 12% sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
Hal tersebut menyebabkan harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat Indonesia sehari-hari akan makin tinggi.
Hal tersebut juga akan mempengaruhi harga HP yang digunakan untuk berkomunikasi.