INFOTANGERANG.ID- Beredarnya sertifikat HGB dan SHM pagar laut Pesisir Tangerang sepanjang 30km lebih menjadi tanda tanya bagi masyarakat luas.
Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut dimiliki oleh beberapa perusahaan dan perorangan.
Pemilik HGB dan SHM Pagar Laut Pesisir Tangerang
- PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat untuk 234 bidang.
- PT Cahya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, atas nama perorangan sebanyak 9 bidang, dan sertifikat hak milik atas nama Surat Haq sebanyak 17 bidang.
Sertifikat HGB dan SHM pagar laut di Tangerang ini benar terdaftar dari Kementerian ATR/BPN, serta sesuai dengan yang ada di aplikasi BHUMI.
“Benar adanya lokasinya pun benar adanya sesuai dengan aplikasi,” ujar Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Siapa PT Intan Agung Makmur?
PT Intan Agung Makmur sendiri terafiliasi dengan Agung Sedayu Group, perusahaan yang dimiliki oleh Sugianto alias Aguan.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, PT Intan Agung Makmur adalah perusahaan nasional yang berdiri pada 6 Juni 2023.
Legalitasnya diperoleh melalui Surat Keputusan dengan nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023.
Perusahaan ini berlokasi di Kabupaten Tangerang, tepatnya di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kecamatan Kosambi.
PT Intan Agung Makmur bergerak di bidang properti, menyediakan hunian dan fasilitas komersial.
Struktur kepemilikan sahamnya terdiri dari dua entitas utama, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya, masing-masing memiliki kontribusi saham senilai Rp2,5 miliar.
Dalam operasionalnya, PT Intan Agung Makmur dipimpin oleh Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.
Belly Djaliel adalah perwakilan dari Agung Sedayu Group, sementara Freddy Numberi yang dikenal sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Susilo Bambang Yudhoyono, juga tercatat sebagai salah satu direktur di Agung Sedayu Group.
1 Komentar