Infotangerang.id– Sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah yang digelar hari Selasa, 16 Juli 2024 tak dihadiri kedua belah pihak.

Sidang yang masih beragendakan mediasi tersebut tidak dihadiri baik Ruben maupun Sarwendah.

Ruben Onsu hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tiara Oktavia.

Sedangkan Sarwendah, mengenai ketidakhadirannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan penjelasan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, seharusnya sidang dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni Ruben Onsu dan Sarwendah.

Namun, berdasarkan informasi dari majelis hakim, panggilan yang dikirimkan kepada tergugat dianggap tidak sah karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal di alamat yang dituju.

“Namun, menurut catatan panggilan yang diterima oleh pengadilan, alamat yang dicantumkan oleh penggugat tidak ditemukan ada nama Sarwendah,” kata Tumpanuli Marbun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Majelis hakim memerintahkan kuasa penggugat untuk mengajukan alamat baru untuk pemanggilan ulang,” tambah Tumpanuli.

Marbun menduga bahwa tergugat, yaitu Sarwendah, sudah tidak lagi tinggal di alamat yang dicantumkan Ruben dalam gugatannya.

Akibatnya, panggilan dari pengadilan tidak pernah diterima oleh Sarwendah.

“Mungkin dulu dia tinggal di alamat itu, tapi sekarang sudah tidak lagi. Oleh karena itu, majelis hakim meminta kuasa hukum penggugat untuk mencari alamat baru agar pemanggilan bisa dilakukan secara sah,” jelas Marbun.

Oleh karena itu, pada agenda pekan depan, majelis hakim akan meminta penggugat untuk menyerahkan alamat terbaru dari tergugat.

“Pada sidang berikutnya, pihak penggugat akan diminta menyerahkan alamat baru. Kami akan melakukan pemanggilan berdasarkan alamat baru tersebut. Saat ini, pemanggilan belum dilakukan karena alamat baru belum diberikan,” kata Marbun.

“(Tenggat waktunya) satu minggu, pasti ada solusinya. Jika alamat yang pasti tidak ditemukan, maka ada alternatif lain yaitu panggilan koran,” jelasnya.

Ruben Onsu sebelumnya telah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Sarwendah, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2024.

Dalam gugatannya, Ruben hanya meminta cerai tanpa menuntut hak asuh anak atau harta bersama.

Sementara itu, kehadiran Ruben dalam sidang kali ini hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Tiara.

Namun, Tiara memilih untuk tidak berkomentar mengenai persidangan yang sebenarnya dijadwalkan untuk mediasi.

“Maaf ya,” ucap Tiara sambil berlalu.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow