INFOTANGERANG.ID- Sistem Tilang Poin segera diberlakukan Korlantas Polri pada Januari 2025.

Ada 12 poin bagi pelanggar lalu lintas yang berujung pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan mengenai sistem tilang poin atau merit point system SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kategori Sistem Tilang Poin

Berdasarkan aturan tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yakni 1 poin, 3 poin, 5 poin, 10 poin, hingga 12 poin tergantung jenis pelanggaran lalu lintas.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM punya 12 poin dalam setahun yang akan terus berkurang jika pengendara melakukan pelanggaran.

Pengurangan Poin Sesuai Pelanggaran Lalu Lintas

  • Tilang 1 poin: tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak mengenakan helm, dan mengangkut penumpang dengan mobil yang seharusnya digunakan untuk barang
  • Tilang 3 poin: menggunakan pelat nomor palsu, tidak memiliki STNK, dan mengabaikan keselamatan pejalan kaki
  • Tilang 5 poin: tidak memiliki atau membawa SIM, melanggar batas kecepatan, melanggar peraturan lalu lintas, serta mengemudikan kendaraan yang tidak layak jalan.

Kategori Sistem Tilang Poin sebagai berikut

  • Tilang 5 poin: berkendara yang membahayakan nyawa atau barang
  • Tilang 10 poin: kecelakaan yang menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan
  • Tilang 12 poin: kecelakaan yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter