InfoTangerang.id – Menjelang masa pemilu, para calon peserta pemilu, tidak boleh melakukan kegiatan politik di tempat ibadah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim menyampaikan, bahwa empat ibadah harus steril dari kegiatan kampanye atau kegiatan politik lainnya selama tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 berlangsung.

Meskipun kampanye belum masuk tahapan, namun untuk kegiatan politik di tempat-tempat ibadah, seperti gereja, masjid dan vihara tetap tidak diperbolehkan,” kata Agus, saat dihubungi, Kamis (26/1/2023).

Agus juga menegaskan, kegiatan politik di rumah ibadah tentu dilarang dan melanggar aturan.

Pihaknya pun langsung mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk perihal jadwal kunjungan Anies ke Masjid Raya Al Azhom Kota Tangerang.

“Itu melanggar aturan, ini kan sudah masuk tahapan Pemilu 2024. Kami harap semuanya memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu dalam berkegiatan politik,” pungkasnya. (MAY/ASN)

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow