INFOTANGERANG.NET – Mahasiswa dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang Raya Resmi melaporkan walikota Tangerang Selatan (Tangsel) airin Rachmi Diany Ke Ombudsman Dan Gubernur Bantan.
Hal Tersebut terkait perihal somasi yang mereka layangkan Tanggal 18 Oktober 2019 lalu, kepada walikota Tangsel Diabaikan Begitu Saja.
Adapun Laporan permahi ke Ombudsman berisi Tentang Maladiministrasi yang dilakukan oleh walikota tangsel, Maladiministrasi dimama walikota telah melakukan kelalaian serta pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat yang merugikan masyarakat.
Athari Farhani, selaku Ketua DPC Permahi Tangerang Raya, menjelaskan
Ia menjelaskan hal tersebut dilakukan, karena walikota tangsel Tidak Tegas serta Lambat Dalam Merespon terkait Jam operasional truk bermuatan besar, yang sudah memakan Banyak Korban Jiwa.
“Karena kami menilai Walikota dan Stakeholder terkait, tidak tegas dan justru lebih memihak kepada para pengembang,” ujarnya saat ditanya Wartawan, Selasa (26/10/2019).
Dalam surat laporan yang dilayangkan kep Ombudsman, Athari mengatakan, pihaknya menganggap Walikota Tangsel telah melakukan maladministrasi.
“Maladministrasi yang dimaksud adalah telah melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan merugikan masyarakat,” Jelasnya.
Athari menjelaskan, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik indonesia.
“Sementara itu dalam laporan kita ke Gubernur Provinsi Banten, dikarenakan Kota Tangerang Selatan merupakan Kota yang terletak dalam wilayah Provinsi Banten sehingga pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahanya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Banten, sebagaimana ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,” tutupnya. (map)


Tinggalkan Balasan