INFOTANGERANG.ID- Harga emas Antam pada perdagangan hari ini Minggu, 26 Oktober 2025 tercatat tidak banyak bergerak, setelah sebelumnya mencatatkan kenaikan cukup kuat dalam beberapa hari terakhir.
Berdasarkan data terkini dari Logam Mulia, harga emas merek Antam masih berada di posisi tinggi, meski mulai menunjukkan tanda-tanda konsolidasi setelah reli yang terjadi pada 22–24 Oktober.
Pergerakan harga emas Antam yang cenderung datar ini mencerminkan sikap waspada para investor menjelang keputusan suku bunga Amerika Serikat (AS).
Selain itu, penguatan dolar AS terhadap rupiah turut memberi tekanan terhadap harga emas di pasar global.
Untuk hari ini, harga emas Antam Logam Mulia dibanderol sekitar Rp 2.350.000 per gram, sama seperti posisi perdagangan sebelumnya.
Sementara harga buyback atau nilai jual kembali masih berada di Rp 2.215.000 per gram.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 26 Oktober
Daftar harga emas Antam pada perdagangan hari ini, Minggu, 26 Oktober 2025, adalah sebagai berikut:
- Harga emas batangan 0,5 gram Rp1.225.500
- Harga emas batangan 1 gram Rp2.350.000
- Harga emas batangan 2 gram Rp4.640.000
- Harga emas batangan 3 gram Rp6.935.000
- Harga emas batangan 5 gram Rp11.525.000
- Harga emas batangan 10 gram Rp22.995.000
- Harga emas batangan 25 gram Rp57.362.000
- Harga emas batangan 50 gram Rp114.645.000
- Harga emas batangan 100 gram Rp229.212.000
- Harga emas batangan 250 gram Rp572.765.000
- Harga emas batangan 500 gram Rp1.145.320.000
- Harga emas batangan 1.000 gram Rp2.290.600.000
Bagi masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas batangan, penting untuk memperhatikan aturan pajak yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9% dari total nilai transaksi.
Namun, pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan tarif lebih ringan.
Sementara untuk transaksi buyback atau penjualan kembali emas dengan nilai di atas Rp 10 juta, tarif pajak yang berlaku lebih tinggi, yakni 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi yang belum memiliki NPWP.
Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana hasil penjualan yang diterima nasabah saat proses buyback dilakukan.

