INFOTANGERANG.ID- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten menegaskan bahwa tahun 2026 tidak akan ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Hal tersebut termasuk penghapusan tunggakan maupun denda pajak seperti yang pernah diberlakukan sebelumnya.

Kebijakan tidak adanya pemutihan pajak kendaraan ini diambil sebagai bagian dari strategi baru pemerintah daerah untuk memberi apresiasi kepada masyarakat yang disiplin membayar pajak, bukan justru memberi keringanan bagi penunggak.

Kepala Bapenda Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa tahun ini pihaknya mengubah pendekatan kebijakan pajak kendaraan.

Jika sebelumnya pemutihan kerap dinanti masyarakat, kini fokus dialihkan pada reward bagi wajib pajak yang taat waktu.

Menurut Berly, kebiasaan menunda pembayaran pajak hingga menunggu pemutihan ingin dihapus secara bertahap.

Pemerintah daerah menilai pola tersebut justru merugikan sistem pendapatan daerah dalam jangka panjang.

Sebagai langkah awal, Bapenda Banten menyiapkan 30 ribu merchandise yang akan dibagikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran tepat waktu.

Program ini berlangsung mulai 1 Februari hingga 30 April 2026, dan ditujukan sebagai bentuk apresiasi langsung kepada masyarakat yang patuh terhadap kewajiban pajak.

Tak berhenti sampai di situ, Bapenda Banten juga menyiapkan program undian berhadiah dengan nilai yang jauh lebih besar.

Pada akhir tahun 2026, wajib pajak yang taat berkesempatan memenangkan berbagai hadiah menarik, mulai dari:

  • Paket umrah
  • Mobil premium seperti Jeep, Pajero, hingga Fortuner
  • Motor premium

Hadiah tersebut akan diundi dari seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan selama periode program berlangsung.

Berly menegaskan bahwa wajib pajak yang membayar pajak sejak Januari 2026 sudah otomatis masuk dalam daftar peserta undian.

Program ini akan dijalankan dengan mekanisme serupa seperti tahun-tahun sebelumnya dan mulai disosialisasikan secara luas pada April mendatang.

Melalui kebijakan ini, Bapenda Banten berharap terjadi perubahan pola pikir masyarakat.

Dari yang semula menunggu penghapusan denda, menjadi terbiasa membayar pajak tepat waktu tanpa harus menanti insentif pemutihan.

Pemerintah daerah menilai pendekatan penghargaan dan undian lebih adil karena memberikan manfaat kepada warga yang selama ini konsisten memenuhi kewajiban pajaknya.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter