INFOTANGERANG.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang untuk menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi.
Dalam momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Kejari Kota Tangerang menggelar laporan capaian kinerja bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) tahun 2025, yang disampaikan melalui konferensi pers, di Aula Kejari. Selasa (9/12/2025).
Salah satu capaian terbesar adalah mengeksekusi uang pengganti dari terpidana Ari Bastian dalam perkara korupsi tagihan pekerjaan fiktif PT Telkom Akses sebesar Rp2.361.806.717 atau Rp2,3 miliar.
Selain itu, bidang Pidsus juga melelang sejumlah aset sitaan, berupa tanah dan bangunan, yang terkait perkara tersebut.
Dari hasil penjualan aset milik dua terpidana, Nurhasan Kurniawan dan Budhiwan, negara menaksir bisa dapatkan pemasukan lagi sebesar Rp2.981.432.000.
Dengan rincian Rp845 juta dari aset Nurhasan, dan Rp2,1 miliar dari aset Budhiwan. Sehingga total pemulihan aset mencapai lebih dari Rp5,3 miliar.
Kepala Kejari Kota Tangerang, Muhammad Amin menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus memberikan dampak nyata bagi negara. Artinya, penindakan kasus korupsi bukan semata hukuman badan, tetapi fokus juga pada pengembalian uang negara.
“Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dirugikan kembali ke kas negara. Itu komitmen kami, dan akan terus kami kejar di setiap perkara korupsi,” tegasnya.

