INFOTANGERANG.ID- Kementerian Lingkungan Hidup menempatkan wilayah Tangerang Raya dalam kategori kota kotor berdasarkan penialaian sementara Program Adipura.
Penilaian tersebut mencakup Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan lingkungan, khususnya persoalan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan kategori kota kotor tersebut saat ditemui awak media di Kantor Wali Kota Tangerang Selatan, Senin (22/12/2025).
Ia menyebut ketiga daerah itu masih berada di level terendah dalam klasifikasi Adipura.
“Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang ini posisinya masih masuk dalam kategori kota kotor,” ujar Hanif.
Empat Kategori Adipura, Mayoritas Daerah Masih Kota Kotor
Hanif menjelaskan, dalam sistem penilaian Adipura terdapat empat tingkatan, yakni kota kotor, kota bersertifikat, kota Adipura, dan Adipura Kencana.
Namun hingga saat ini, hanya tiga kota di Indonesia yang dinilai memiliki peluang meraih predikat Adipura tertinggi.
“Sebagian besar daerah masih berada di posisi kota atau kabupaten kotor, sementara yang lain baru sebatas sertifikat,” ungkapnya.
Proses penilaian Adipura sendiri masih berlangsung dan dijadwalkan akan dilakukan secara terbuka pada Februari 2026.
Kementerian Lingkungan Hidup akan mengundang para kepala dinas dari seluruh daerah untuk menyaksikan langsung proses evaluasi tersebut.
Darurat Sampah Tangsel Jadi Alarm Serius
Sorotan terhadap Tangerang Selatan kian menguat seiring kondisi darurat sampah yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Penutupan sementara TPA Cipeucang membuat pengangkutan sampah tersendat, menyebabkan tumpukan sampah muncul di sejumlah titik kota.
Secara administratif, Hanif mengungkapkan bahwa sanksi sudah diberikan sejak Mei 2024 kepada pengelola TPA Cipeucang.
Sanksi tersebut mengharuskan pembenahan dan penutupan dalam jangka waktu 180 hari, dengan target penutupan penuh pada Juni 2026.
Meski demikian, kondisi di lapangan dinilai jauh lebih genting dari perkiraan awal.
“Situasinya sangat serius. Sampah sudah mulai jatuh ke sungai-sungai, dan biaya pemulihannya nanti akan jauh lebih mahal,” tegas Hanif.
Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas, Kementerian Lingkungan Hidup meminta agar penanganan sampah sementara kembali dilakukan di TPA Cipeucang, sambil proses penataan tetap berjalan.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan bahwa pembuangan sampah ke TPA Cipeucang mulai diizinkan kembali, meski masih bersifat transisi.
“Saat ini akses jalan menuju lokasi masih diperbaiki oleh Dinas PU dan diperkirakan selesai dalam dua hari ke depan,” jelas Benyamin.
Ia menambahkan, pembuangan sampah akan difokuskan ke landfill 3 dan landfill 4, karena landfill 1 dan 2 sudah tidak lagi memungkinkan untuk digunakan.
“Saya sedang mengatur area transisi sebelum sampah dialihkan sepenuhnya ke landfill 3 dan 4. Landfill 4 akan segera difungsikan,” pungkasnya.

