TANGERANG RAYA – Menteri Kesehatan Mengumumkan tangerang Raya Secara resmi akan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penerapan PSBB di Kota Tangerang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.0 0.107IMENKES I 249 I 2O2O, tentang Penetapan PSBB di Kabupaten Tangerang, kota tangerang, dan kota tangerang selatan.
Dengan dikeluarkan Surat Keputusan ini Bahwa Tangerang Raya ( Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang ) Resmi akan Menerapkan Sistem PSBB.
Penerapan Tersebut akan mengeluarkan Kebijakan Larangan Bagi Masyarakat di Tangerang Raya, Meski Belum Rilis Secara Resmi Kebijakan yang Akan Diterapkan.
Namun Jika Larangan Tersebut mengacu kepada DKI jakarta, berikut larangan yang kemungkinan akan diterapkan di Tangerang raya.
Dilarang mengadakan Perayaan Nikah dan Khitan
Berdasarkan Pasal 17 dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta dilarang meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian.
Untuk khitan harus dilakukan dengan sejumlah ketentuan, yakni dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Kemudian dihadiri oleh kalangan terbatas dan menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing)paling sedikit dalam rentang 1 meter.
Kemudian untuk kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA atau Kantor Catatan Sipil dan dihadiri oleh kalangan terbatas. Selanjutnya harus tetap mengedepankan pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Dilarang Berkumpul lebih dari 5 orang
Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyatakan jika warga jakarta dilarang berkumpul lebih dari lima orang, Karena kerumunan Orang dapat Memercepat penyebaran Virus Covid-19.
Ojol Dilarang Membawa Penumpang
Dalam kebijakan PSBB Kegiatan masyarakat diluar rumah akan dihentikan salah satunya Ojek Online yang dilarang membawa Penumpang.
Dilarang Makan di Tempat Penjual
Saat PSBB seluruh aktivitas Ditiadakan, Terkecuali beberapa sektor salah Satunya Makanan dan minuman.
Dilarang Soal Kendaraan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan untuk moda transportasi diberlakukan pembatasan sementara penggunaan kendaraan untuk pergerakan orang dan barang.
Dia menyebut untuk kendaraan umum akan dibatasi waktu operasionalnya yakni mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. (map)
Tinggalkan Balasan