Infotangerang.id- Tarif Baru Tol Serpong-CBD dan CBD-Legok, berlaku mulai besok, Minggu 3 November 2024.
Penyesuaian tarif tol tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 2808/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan per tanggal 17 Oktober 2024, tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor, Penyesuaian Tarif Jalan Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja Seksi 1A (Serpong-Simpang Susun CBD), dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Serpong-Balaraja Seksi 1B (Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok), maka terdapat penyesuaian tarif baru untuk ruas Tol Serbaraja seksi 1A dan seksi 1B.
Penyesuaian Tarif baru tol Serpong-CBD dan CBD-Legok ini sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2022 berkenaan dengan Evaluasi dan Penyesuaian Tarif yang ditinjau per dua tahun sekali oleh Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Marga (DJBM) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sesuai dengan nilai inflasi.
Presiden Direktur PT Trans Bumi Serbaraja yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bumi Serpong Damai Tbk – Christopher Siswanto Adisaputro mengatakan, pada Ruas Tol Serpong-Balaraja atau Tol Serbaraja Seksi 1 menggunakan sistem transaksi semi tertutup dibagi menjadi dua zona.
Berikut ini penyesuaian tarif baru Tol Serpong-CBD dan CBD-Legok
- Daftar Tarif baru Tol Serpong-CBD
Simpang Susun CBD – Simpang Susun Legok
Gol I: Rp7.000
Gol II: Rp11.000
Gol III: Rp11.000
Gol IV: Rp14.500
Gol V: Rp14.500
Simpang Susun Legok – Simpang Susun CBD
Gol I: Rp7.000
Gol II: Rp11.000
Gol III: Rp11.000
Gol IV: Rp14.500
Gol V: Rp14.500
- Daftar Tarif baru Tol CBD-Legok
Serpong – Simpang Susun CBD
Gol I: Rp5.500 menjadi Rp6.000
Gol II: Rp8.500 menjadi Rp9.000
Gol III: Rp8.500 menjadi Rp9.000
Gol IV: Rp11.000 menjadi Rp12.500
Gol V: RRp11.000 menjadi Rp12.500
Simpang Susun CBD – Serpong
Gol I: Rp5.500 menjadi Rp6.000
Gol II: Rp8.500 menjadi Rp9.000
Gol III: Rp8.500 menjadi Rp9.000
Gol IV: Rp11.000 menjadi Rp12.500
Gol V: RRp11.000 menjadi Rp12.500
Jalan Tol Serbaraja
Jalan Tol Serbaraja merupakan salah satu Proyek Strategi Nasional (PSN) dengan skema kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) diprakarsai oleh PT Trans Bumi Serbaraja selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas Land yakni PT Bumi Serpong Damai Tbk.
Kehadiran Tol Serbaraja diharapkan dapat mengurai kemacetan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang, serta mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di kedua wilayah serta di Provinsi Banten secara keseluruhan.
Jalan Tol Serbaraja menghubungkan Kota Tangerang Selatan dengan Kabupaten Tangerang, di mana ruas Tol Serbaraja Seksi 1A terkoneksi dengan Jalan Tol Ulujami-Serpong dan terhubung dengan klaster The Green BSD City menuju simpang susun CBD BSD City, serta terkoneksi langsung dengan kawasan Transit Oriented Development (TOD) Intermoda BSD City.
Tol Serpong-Balaraja akan mendukung mobilitas masyarakat dan meningkatkan konektivitas wilayah Jakarta dengan kawasan penyangga, khususnya Tangerang Raya, Banten. Tol Serbaraja akan menjadi ruas awal dari jaringan jalan Jakarta Outer Ring Road 3 (JORR-3) dan akan terkoneksi dengan Tol Jakarta-Serpong, Tol Jakarta-Merak, dan berbagai ruas tol di Pulau Jawa.