Infotangerang,id– Tenggat terakhir pemadanan NIK-NPWP sudah semakin dekat, yakni bulan Juni mendatang. Itu sebabnya kepada siapaoun yang terkena wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK-NPWP.

Jika wajib pajak tidak melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga 31 Juni 2024 nanti, mereka akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

Hal ini karena pemadanan data NIK sebagai NPWP ini diwajibkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan tersebut juga dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukandan/atau Nomor Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik.

Serta diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Hingga akhir Maret 2024, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 91,7% NIK sudah berhasil dipadankan dengan NPWP. Penerapan penuh NIK sebagai NPWP pun akan dimulai pada Juli 2024.

Persentase pemadanan tersebut setara dengan 67.469.000 NIK dari total target 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

DJP juga mengingatkan bahwa masyarakat yang belum memadankan NIK mereka akan menghadapi berbagai konsekuensi.

Direktorat Jendral Pajak, Suryo Utomo, menyatakan bahwa pemadanan NIK dengan NPWP akan digunakan sebagai nomor identifikasi atau indikator dalam transaksi dengan DJP dalam sistem administrasi perpajakan inti.

“Dalam penerapan sistem administrasi perpajakan inti, kami akan menggunakan NIK sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Kami terus bekerja sama dengan Dukcapil untuk memadankan sisa 12,3 juta NIK yang belum berhasil dipadankan,” kata Suryo, dikutip pada Senin, 20 Mei 2024.

Konsekuensi yang Belum Pemadanan NIK-NPWP

DJP mengingatkan bahwa wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP akan menghadapi beberapa konsekuensi, antara lain sebagai berikut:

1. Akses terbatas ke layanan perpajakan: Wajib pajak tidak akan dapat menggunakan berbagai layanan perpajakan online, seperti e-filing, e-SPT, dan e-Faktur.

2. Penundaan penerbitan Surat Keterangan Pajak (SKP): Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP akan mengalami penundaan dalam penerbitan SKP.

3. Penundaan proses restitusi pajak: Wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dengan NPWP akan mengalami penundaan dalam proses pencairan restitusi pajak.

Cara Cek Status Pemadanan NIK-NPWP

Bagi yang ingin mengetahui apakah NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP atau belum, pengecekan dapat dilakukan secara online.

Untuk pengecekan NIK dapat dilakukan dengan mudah, berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/
  2. Masuk ke laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP
  3. Jika Anda berhasil login, berarti NIK Anda sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login, berarti NIK belum tervalidasi sebagai NPWP.
  4. Jika tidak bisa login, coba login ulang menggunakan NPWP.
  5. Setelah berhasil login, Anda dapat melakukan validasi pada menu profil.

Cara Pemadanan NIK-NPWP

Bagi yang ingin memadankan NIK dengan NPWP, maka ada beberapa langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memvalidasi NIK dengan NPWP, yakni:

  1. Buka laman https://djponline.pajak.go.id/ di browser lalu klik tanda login.
  2. Masukkan 15 digit NPWP Ansa, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan.
  3. Akses menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, periksa validitas NIK, dan klik ubah profil.
  4. Logout dari menu profil untuk menguji keberhasilan validasi.
  5. Login kembali menggunakan 16 digit NIK, gunakan kata sandi yang sama, masukkan kode keamanan, dan login.

Jika berhasil, itu berarti validasi  Anda sudah selesai.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow