InfoTangerang.id – Diduga cemburu, seorang pria pria berinisial SRN (42), tega menganiaya istrinya NH (33).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, penganiayaan dilakukan oleh pelaku yang merupakan suami siri korban menggunakan sebilah kapak.
Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di Kampung Suka Karya, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
“KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami luka di bagian kepala, lengan, hingga jari manis kiri putus,” ungkap Zain dalam keterangannya, Jumat (27/1/2023).
Peristiwa terjadi pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 06.10 WIB. Kata Zain, pelaku cemburu karena melihat korban sering kali menerima chat diduga dari pria idaman lain (PIL) sambil tertawa-tawa sendiri.
“Diduga cemburu, pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan sebilah kapak, hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit,” jelasnya.
Zain mengatakan, anggota Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang kota, Polda Metro Jaya yang mendapatkan laporan adanya KDRT tersebut langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan pelaku SRN.
“Barang bukti yang diamankan sebilah kapak, pisau dan gunting dari tangan pelaku,” jelasnya.
Usai melakukan penganiayaan menggunakan kapak, lanjut Zain, pelaku berusaha melukai badan sendiri dengan pisau dan gunting, namun sudah dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan dan tidak dilakukan rawat inap.
Atas perbuatannya dikenakan pasal 44 Undang Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 351 KUHP. (MAY/ASN)