Infotangerang.id- Ada yang berbeda pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB Tangsel tahun ajaran 2024/2025, yakni siswa yang akan mendaftar masuk sekolah wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Kebijakan itu juga telah dituangkan oleh Wali Kota Tangsel melalui Surat Edaran Nomor 400.12.2.1/1142/Disdukcapil/2024 tentang percepatan kepemilikan KIA.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Tangsel, Deden Deni pun membenarkan adanya kebijakan baru tersebut dalam proses PPDB Tangsel 2024 ini
“Iya wajib punya KIA, beberapa juga sudah punya karena proses pembuatannya tidak ribet. Dari jauh-jauh hari juga sudah dilakukan sosialisasi oleh Disdukcapil,” kata Deden Deni.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dedi Budiawan menyebut, persyaratan wajib melampirkan KIA dalam proses PPDB Tangsel 2024 merupakan kebijakan untuk kebaikan semua pihak.
Menurut Dedi, khusus untuk proses PPDB Tangsel 2024, dengan adanya kebijakan tersebut dapat meminimalisir adanya kerancuan data dalam persyaratan administratif.
“Karena terbitnya KIA syaratnya KK (Kartu Keluarga, red) sama akta, pada saat proses pembuatan KIA itukan pasti kita cek, jadi tidak akan terbit KIA kalau dokumennya tidak valid,” jelasnya.
252.000 Anak di Tangsel Miliki KIA
Ia mengungkapkan, berdasarkan catatannya hingga saat ini sudah sekira 252 ribu anak di Tangsel telah memiliki KIA.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku anak yang wajib memiliki KIA adalah mereka yang berusia satu hari sampai 17 tahun kurang sehari.
“Untuk bulan Mei kemarin saja sudah ada 12.000 anak yang membuat KIA sejak kita gembar-gemborkan bahwa KIA wajib terlampir dalam PPDB online,” terangnya.
“Kalau total keseluruhan kita sudah mencapai 70 persen dari total 360 ribu anak yang wajib memiliki KIA,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Infotangerang.id dan Tangselife.com