INFOTANGERANG.ID – Kasus dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan dan pembuangan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menjadi sorotan publik.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berhasil mengungkap potensi kerugian negara yang mencapai Rp21,6 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel ini berawal dari kontrak bernilai fantastis yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH Tangsel), dengan total anggaran mencapai Rp75 miliar.
Rincian dari kontrak itu terdiri dari Rp50 miliar untuk jasa pembuangan sampah dan Rp25 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.
Namun ironisnya, perusahaan pelaksana proyek yakni PT Ella Pratama Perkasa, justru diduga kuat tidak menjalankan sebagian layanan yang sudah tertuang dalam kontrak, khususnya di sektor pengelolaan sampah.
Temuan dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel ini diperoleh setelah Kejati Banten melakukan penyelidikan mendalam.
Tak butuh waktu lama, penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka yang berinisial SYM, WL, TAKP, dan ZY.
Berdasarkan keterangan dari Rangga Adekresna selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, tersangka SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang. Sementara untuk tersangka WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
Para tersangka dugaan korupsi pengelolaan sampah Tangsel dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
