INFOTANGERANG.ID- Jaringan internasional produksi vape berisi narkoba dan zat kimia berbahaya etomidate dan narkotika, berhasil diungkap aparat gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Bea Cukai.
Empat warga negara asing (WNA) ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak awal Juli 2025.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan, para pelaku berasal dari Malaysia, Singapura, dan China. Mereka adalah HCH (Malaysia), MSA (Singapura), serta LX dan FJ yang berasal dari China.
“Mereka kedapatan membawa dan memproduksi cairan vape yang mengandung etomidate, ganja, ekstasi, dan happy five,” kata Ronald saat konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 17 Juli 2025.
Berawal dari Penangkapan di Bandara
Kasus ini terungkap pada Senin, 7 Juli 2025. Saat itu, tim gabungan mengamankan dua tersangka, HCH dan MSA, di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Keduanya kedapatan membawa enam botol cairan mencurigakan yang belakangan diketahui mengandung etomidate dan berbagai jenis narkoba.
Transaksi penyerahan cairan tersebut rencananya dilakukan di area parkir sebuah hotel dekat bandara. Polisi yang sudah mengintai lokasi langsung membuntuti penerima barang, LX. Begitu transaksi dilakukan, LX ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
LX mengaku bahwa cairan tersebut akan dibawa ke sebuah rumah di kawasan elit Kabupaten Tangerang, yang telah diubah menjadi pabrik rumahan (home industry) untuk memproduksi cartridge vape.
Bisa Produksi 12.000 Cartridge Vape Berisi Narkoba
Dalam penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan berbagai bahan kimia dan peralatan untuk memproduksi vape berisi narkoba.
Dari enam botol cairan seberat total 4,5 kilogram, para pelaku diperkirakan mampu memproduksi sekitar 12.000 cartridge vape.
“Cairan tersebut mengandung zat kimia berbahaya jenis etomidate yang biasanya digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi. Tentu sangat berbahaya jika dikonsumsi sembarangan melalui vape,” jelas Ronald.
FJ, Otak Produksi Vape Ilegal Ditangkap di Kalimantan
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menyebut bahwa otak dari jaringan ini adalah FJ, WNA asal China yang juga pemilik usaha vape ilegal tersebut.
“FJ merupakan pemilik sekaligus orang yang memiliki pengetahuan khusus dalam meracik cairan vape. Ia juga menjadi pengendali operasional seluruh proses di Indonesia,” ujar Michael.
FJ ditangkap pada Sabtu, 12 Juli 2025 di Singkawang, Kalimantan Barat, setelah sempat melarikan diri dari Tangerang. Dari hasil penyelidikan, usaha ilegal ini bisa menghasilkan keuntungan hingga Rp 60 miliar jika beredar di pasar gelap.
Atas perbuatannya, keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap peredaran vape ilegal yang kini disusupi zat berbahaya dan narkotika. Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur masuk narkotika, terutama yang kini dimodifikasi dalam bentuk produk populer seperti vape.
