INFOTANGERANG.ID– Dalam Islam, daging babi termasuk salah satu makanan yang haram untuk dikonsumsi.

Tidak hanya dilarang dimakan, hewan babi sendiri juga tidak boleh dipelihara. bahkan dalam Islam bagi dianggap lebih tercela dibandingkan anjing.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam al-Quran, yaitu:

أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ

Artinya, “Atau daging babi, karena sungguh babi itu haram najis (dan haram dikonsumsi).” (QS al-An’am: 145).

Larangan untuk mengonsumsi daging babi ini disampaikan langsung oleh Allah SWT kepada hamba-nya yang tertuang dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 173, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحْمَ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ بِهِۦ لِغَيْرِ ٱللَّهِ ۖ فَمَنِ ٱضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَآ إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (Q.S Al-Baqarah:173).

Melansir dari Kitab Tafsir al-Azhar Jilid 1 oleh Hamka, keharaman babi disebabkan karena hewan tersebut termasuk ke dalam jenis hewan yang paling kotor dan najis.

Selain itu, secara ilmiah ditemukan banyak cacing pita dan bahaya bagi kesehatan dalam babi.

Namun bagaimana dengan orang yang terlanjur mengonsumsi atau tidak sengaja makan daging babi? Berikut Penjelasannya.

Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Sengaja Makan Daging Babi?

Melansir dari lama NU Online, salah seorang ulama fiqih Syafi’iyah, yakni Ibnu Hajar al Haitami, pernah membahas mengenai ketidaksengajaan makan daging babi.

Beliau menjelaskan bahwa seseorang yang secara tidak sengaja memakan babi (yang dalam penjelasan diibaratkan sama haramnya dengan anjing) tidak ada kewajibab apaun.

Karena mengonsumsinya dalam kondisi tidak sengaja, itu bukanlah dosa. Orang yang mengonsumsi dapat membersihkan dirinya dengan cara membasuh mulut sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu.

Cara Membersihkan Mulut Setelah Tidak Sengaja Mengonsumsi Daging Babi

mengonsumsi daging babi

Mengacu pada buku 50 Masalah Agama Bagi Muslim Bali karya Ustaz Drs H Bagenda Ali M M, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, seorang ulama besar kontemporer dari Arab Saudi, menyatakan bahwa tidak ada kewajiban apapun bagi seseorang yang memakan daging babi tanpa sengaja.

Yang perlu dilakukan hanyalah berkumur-kumur dan membersihkan mulut dari sisa-sisa daging babi serta mencuci tangan.

Namun, jika seseorang telah memakannya dalam waktu yang lama dan berlalu, maka tidak perlu melakukan tindakan apapun untuk membersihkan diri.

Yang terpenting adalah menjaga hati-hati dan waspada di masa mendatang.

Melansir dari NU Online, seorang cendekiawan muslim Quraish Shihab, mengemukakan bahwa ketika seseorang tidak tahu menahu dan tidak sengaja mengonsumsi daging babi maka hal tersebut bukanlah dosa.

Hal tersebut juga merujuk pada ketika seseorang terpaksa atau dipaksa untuk mengonsumsinya.

Apalagi ketika kondisinya tidak dapat mengelak karena jika menolaknya ia akan mengalami bahaya yang besar.

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Ulama fiqih Syafi’iyah, Ibnu Hajar al-Haitami, menjelaskan bahwa cara membersihkan mulut bagi seseorang yang telah memakan daging babi atau anjing adalah dengan membasuhnya sebanyak tujuh kali.

Dari ketujuh basuhan, salah satu basuhan harus dicampur dengan debu.

Sementara itu, untuk najis yang terdapat di anus dan dubur, cukup disucikan dengan beristinja seperti biasanya.

Perlu diketahui bahwa selain daging babi, umat muslim juga diharamkan memakan sarah dan bangkai.

Hal ini lantaran makan-makanan tersebut jika dikonsumsi bisa menyebabkan kemudharatan.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow