INFOTANGERANG.IDTilang sistem poin bagi pelanggar lalu lintas akan mulai diterapkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri pada Januari 2025.

Sistem tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tilang sistem poin ini menggunakan pendekatan nilai kepatuhan berkendara (merit point system) yang didasarkan pada pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Data pelanggaran yang terkumpul nantinya akan menjadi indikator keselamatan terkait perilaku masyarakat dalam berlalu lintas, dengan parameter utamanya adalah pelanggaran serta kecelakaan di jalan.

Batas Poin Tilang yang Diizinkan dalam Tilang Sistem poin

Ilustrasi Mengenal Tilang  sistem Poin
Ilustrasi Mengenal Sistem Tilang Poin

Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menyebut setiap pengendara yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) diberi jatah 12 poin dalam periode satu tahun.

Nantinya, jumlah poin tersebut akan berkurang setiap kali pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, baik pelanggaran ringan hingga berat.

Pelanggaran ringan hanya akan mengurangi 1 poin saja, sedangkan pelanggaran sedang dikenakan pengurangan 3 poin, sementara untuk pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.

Untuk kasus tabrak lari, bukan lagi pengurangan poin, namun berujung pada pencabutan SIM pengendara secara langsung.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021, ketentuan besaran poin haruslah sesuai dengan jenis pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Berikut ini rincian poin tilang berdasarkan kategori pelanggarannya dan kecelakaan lalu lintas, yakni:

1 Poin

Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.

Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.

Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.

Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.

Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.

Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.

Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.

Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.

Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.

Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.

Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.

Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan.

Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan.

Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan.

Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang.

Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek.

Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang.

3 Poin

Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.

Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis.

Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan.

Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir.

Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan

Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala.

Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman.

Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi.

Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi.

Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek.

5 Poin

Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.

Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.

Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.

Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.

Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.

Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

10 poin

Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang.

Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang.

12 poin

Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat.

Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Sanksi Berdasarkan Akumulasi Poin Pelanggaran

12 Poin

Pengendara yang mencapai akumulasi pengurangan 12 poin akan dikenai sanksi berupa penahanan sementara atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan (Penalti 1).

Untuk mendapatkan SIM kembali, pemilik harus mengikuti program pendidikan dan pelatihan mengemudi.

18 Poin

Jika pengendara mencapai pengurangan 18 poin, SIM akan dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (Penalti 2).

Pemilik SIM wajib mematuhi keputusan pengadilan, termasuk menjalani masa sanksi pencabutan yang ditetapkan.

Setelah masa sanksi berakhir, pemilik dapat mengajukan permohonan penerbitan SIM baru, dengan syarat mengikuti pelatihan mengemudi dan menjalani prosedur pembuatan SIM baru.

Ketentuan Penalti 1 dan 2

Pengendara yang terkena Penalti 1 maupun Penalti 2 tidak diperbolehkan melakukan perpanjangan atau penggantian SIM.

Informasi terkait hal ini akan disampaikan oleh petugas kepolisian yang bertugas di bidang lalu lintas.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter