INFOTANGERANG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan kewajiban pemerintah menyediakan pendidikan dasar secara gratis untuk SD-SMP negeri dan swasta.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 Mei 2025 kemarin, MK mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.
Salah satu poin krusial yang diajukan adalah sekolah gratis SD-SMP negeri dan swasta.
MK secara eksplisit menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sidiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hal ini berarti, pendidikan dasar selama sembilan tahun wajib diselenggarakan secara gratis, termasuk oleh sekolah swasta yang selama ini kerap menarik biaya pendidikan cukup tinggi dari para siswanya.
Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang tersebut menyampaikan bahwa pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun tanpa pungutan.
Tak hanya di sekolah negeri, kewajiban ini juga berlaku di lembaga pendidikan yang dikelola oleh masyarakat, seperti madrasah maupun sekolah swasta.
Negara Wajib Biayai Pendidikan Dasar SD-SMP Tanpa Terkecuali
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan dasar sepenuhnya merupakan kewajiban konstitusional negara.
Selama ini, skema pembiayaan seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS) memang sudah ada, namun hanya difokuskan untuk sekolah negeri.
Guntur menyampaikan, secara faktual, banyak peserta didik mengakses pendidikan dasar melalui sekolah swasta yang diselenggarakan masyarakat.
Tanpa dukungan pembiayaan dari pemerintah, hak konstitusional warga negara untuk memperoleh pendidikan bisa terganggu.
Meski begitu, MK memahami bahwa kemampuan anggaran negara belum memadai untuk membiayai seluruh sekolah swasta secara penuh.
Oleh sebab itu, sekolah swasta tetap diperbolehkan memungut biaya.
Namun, mereka wajib menyediakan skema pembiayaan yang inklusif, seperti keringanan atau beasiswa, agar siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengakses pendidikan.
