Tol Nirsentuh Segera Diterapkan. Pengguna Wajib Daftar MLFF!

Tol Nirsentuh Diterapkan Akhir 2024. Pengguna Wajib Daftar MLFF di Aplikasi Cantas.

Infotangerang.id- Pemerintah resmi mengatur soal sistem pembayaran tol nirsentuh atau tanpa setop (Multi Lane Free Flow/ MLFF) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 lalu.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, proyek tol nirsentuh ini diperkirakan bakal menelan biaya hingga Rp4,49 triliun yang dilakukan dengan skema KPBU (Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha).

Dan sebagai penanggung jawab proyek nirsentuh ini, yakni Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan penerapan sistem transaksi tol nirsentuh MLFF akan dimulai secara bertahap.

Meurut Basuki, dari hasil uji coba pada Desember 2023 lalu di ruas tol Bali Mandara masih ada beberapa hal yang harus dievaluasi, termasuk teknis dan manajerial.

“Saat ini sudah ada solusi dari sisi manajerialnya. Saya optimis MLFF akan diimplementasikan secara bertahap dengan masih single lane atau hibrid masih dengan kartu (e-toll),” kata Menteri Basuki pada acara The 19th Intelligent Transport System Asia Pasific Forum, Selasa, 28 Mei 2024.

Untuk pelaksanaan MLFF, kata Basuki akan diterapkan secara bertahap, yaitu Single Lane Free Flow (SLFF) dengan barrier dan tapping (hybrid) dan dilanjutkan dengan masa transisi dimana diterapkan SLFF dengan barrier.

Pada tahap selanjutnya yaitu SLFF tanpa barrier dan MLFF secara penuh.

Pengguna Tol Wajib Daftar MLFF di Aplikasi Cantas

Dalam hal ini teknologi yang digunakan tetap GNSS jadi tetap membutuhkan aplikasi Cantas untuk melakukan transaksi pembayaran tol.

Nantinya pelaksanaan SLFF akan diterapkan secara bertahap dimulai dari uji coba ruas Jalan Tol Bali Mandara. Kemudian ketika sudah berhasil akan dilakukan perluasan layanan kepada ruas lainnya.

Ketika teknologi MLFF sudah mulai diimplementasikan pada seluruh jalan tol, pengguna wajib mendaftarkan data pribadi dan nomor kendaraan pada aplikasi Cantas.

Screenshot 2024 05 29 122306

Pendaftarannya harus sebelum memasuki jalan tol untuk mendukung kedisiplinan pengguna dalam melakukan pembayaran. Oleh karena itu pengguna jalan tol harus memperhatikan registrasi aplikasi Cantas dan kecukupan saldo sebelum memasuki jalan tol.

“Tidak akan ada membebani pengguna tol dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), termasuk tidak ada perubahan tarif dengan adanya MLFF ini,” kata Menteri Basuki.

Menteri Basuki mengatakan, penerapan MLFF sendiri sudah ditetapkan menjadi salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dengan tujuan utamanya untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol, bukan untuk kepentingan BUJT atau Pemerintah.

Kemudian menjadikan proyek ini memiliki peran penting dan berdampak positif serta akan melibatkan sinergi dari banyak sektor baik dari institusi maupun sektor industri. Hal ini sekaligus menunjukan keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan implementasi MLFF di jalan tol agar dapat terlaksana.

Sebagai informasi, saat sistem MLFF resmi diterapkan akan meniadakan antrian pada gerbang tol dan mengurangi polusi udara akibat berhentinya kendaraan di gerbang tol. Selain itu sistem MLFF ini sebagai wujud inovasi digitalisasi pembayaran tarif tol.

DENDA Bagi Pengguna

“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akibat dari kesalahan Pengguna Jalan To1, dikenai denda administratif secara bertingkat,” bunyi Pasal 105 (5) PP 23/2024.

Rinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 (satu) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dalam jangka waktu 2×24 (dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Lalu, denda administratif tingkat II dikenakan sebesar 3 (tiga) kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10×24 (sepuluh kali dua puluh empat) jam terhitung sejak pengguna tidak mematuhi kewajibannya sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Baca berita lainnya di Infotangerang dan Tangselife

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow