INFOTANGERANG.ID- Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice yang diajukan Bahar bin Smith.

GP Ansor menyatakan sikap tegas menolak berdamai atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barusan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R.

Ansor menilai, perkara yang melibatkan Bahar bin Smith ini tidak layak diselesaikan secara damai karena menyangkut dugaan kekerasan berat yang berdampak serius terhadap kondisi fisik dan psikologis korban.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, menegaskan bahwa organisasi bersama korban telah sepakat untuk mendorong penyelesaian melalui jalur hukum pidana.

Menurutnya, tidak ada ruang kompromi dalam kasus yang mengakibatkan luka berat.

“Kami sudah sepakat dengan korban dan seluruh jajaran Ansor serta Banser Kota Tangerang. Fokus kami adalah penegakan hukum. Tidak ada restorative justice,” ujar Midyani sebagaimana dilansir, Selasa (3/2/2026).

Kekerasan yang Dilakukan Bahar bin Smith Dinilai Tidak Ringan

Midyani menjelaskan, penolakan restorative justice didasarkan pada tingkat kekerasan yang dialami korban.

Ia menyebut, korban mengalami pemukulan secara berulang, diduga dilakukan oleh lebih dari satu orang, dan berlangsung dalam waktu yang tidak singkat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, terutama di bagian kepala. Dampak kesehatan pun masih dirasakan hingga kini.

“Secara fisik alhamdulillah sudah membaik, tapi sampai sekarang masih sering pusing. Pukulan paling banyak memang ke kepala,” ungkapnya.

Menurut Ansor, kondisi tersebut menegaskan bahwa kasus ini tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

Oleh karena itu, penyelesaian melalui pendekatan restoratif dinilai berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi korban.

“Kalau ini direstorative justice, tidak ada efek jera. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang kepada orang lain,” tegas Midyani.

GP Ansor Kota Tangerang berharap aparat penegak hukum menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh. Midyani meminta seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Harapan kami jelas, tangkap semua pelaku yang menyebabkan sahabat kami luka berat hingga puluhan jahitan. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tanpa pandang bulu,” katanya.

Bahar bin Smith Resmi Jadi Tersangka

Sementara itu, Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser tersebut.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka untuk pemeriksaan lanjutan.

“Kami telah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

Proses penyidikan sendiri telah berjalan sejak laporan polisi dibuat pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP terkait turut serta melakukan tindak pidana.

Awaludin menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara.

Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah dan berniat bersalaman.

Namun, korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka parah.

Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Iis Suryani
Editor
Iis Suryani
Reporter