INFOTANGERANG.ID- KPU Kabupaten Serang diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS Kabupaten Tangerang.
Hal ini terkait pembatalan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024.
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhamad Nasehudin mengatakan belum siap melakukan PSU lantaran tidak memiliki anggaran dan akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Banten.
“Nanti kita koordinasikan, karena anggaran ini kan di kita tentu enggak ada, belum ada. Kita akan menghitung kaitannya dengan kebutuhan penyelenggara, mulai dari (honor) PPK, PPS dan KPPS. Kaitan dengan sosialisasi, termasuk juga berkaitan dengan logistiknya,” kata Nasehudin dikutip Kumparan pada Selasa 25 Februari 2025.
KPU Kabupaten Serang Tetap Optimis Gelar PSU
Meski begitu, ia dengan tegas mengaku optimistis dapat melaksanakan amar putusan MK untuk menggelar PSU di Kabupaten Serang sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
“Karena kita diberikan waktu selama 40 hari ya, paling lambat 60 hari dilaksanakan. Ya harus optimis (terlaksana), gimana kita ini penyelenggara yang sudah terlatih,” tandasnya.
MK Batalkan Kemenangan Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) Batalkan Kemenangan Pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilpub Serang pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan telah terjadi pelanggaran yang terstruktur dan masif terkait dengan Pilbup Serang.
Oleh sebab itu, MK membatalkan kemenangan istri Menteri Desa Yandri Susanto, Ratu Zakiyah di Pilbup Serang 2024.
Diskualifikasi Pasangan Owena-Stanislaus di Pilbup Mahakam Ulu KPU Banten akan berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Kabupaten Serang, mengenai tata cara PSU.
Dimana, gugatan dugaan kecurangan Pilkada Serentak 2024 diajukan oleh kubu Andika Hazrumi, melawan pihak Ratu Zakiyah.
Andika Hazrumi sendiri putra dari Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten. Sedangkan Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa sekaligus politisi PAN, Yandi Susanto
