INFOTANGERANG.ID- Majelis hakim Mahkamah Konstitusi resmi menghapus ambang batas persentase pencalonan presiden (presidential threshold) melalui Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Putusan ini membuat parpol tidak perlu lagi memenuhi syarat ambang batas 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara nasional untuk mencalonkan presiden. Semua partai peserta pemilu kini dapat mencalonkan presiden.

Uji materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang membuahkan Putusan MK No. 62 diajukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pemohon Merupakan Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mereka adalah Enika Maya Oktavia asal Kotawaringin Timur, Rizki Maulana Syafei asal Tasikmalaya, Faisal Nasirul Haq asal Bantul, dan Tsalis Khoirul Fatna asal Magelang.

Berdasarkan salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 para pemohon adalah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.

Pemohon juga tergabung dalam unit kegiatan mahasiswa fakultas (UKMF) Komunitas Pemerhati Konstitusi.

Para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan ambang batas persentase dalam Pasal 222 UU Pemilu menyerimpangi prinsip one man, one vote, one value.

Para pemohon menilai representasi pemilih terdistorsi oleh presidential threshold karena ambang batas ini menggunakan jumlah suara dalam pemilu sebelumnya.

Sehingga, ambang batas tersebut dinilai melanggar prinsp asas periodik, yakni nilai suara seharusnya mengikuti setiap periode pemilihan secara proporsional.

“Bahwa para Pemohon, sebagai peserta pemilu, bukanlah sekedar objek pasif dalam proses demokrasi, melainkan subjek yang memiliki peran aktif dalam menentukan arah dan masa depan negara,” demikian salinan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

“Dalam konteks ini, keberadaan Presidential Threshold dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur persyaratan calon presiden untuk mengumpulkan sejumlah dukungan politik tertentu dapat dilihat sebagai langkah yang merugikan moralitas demokrasi para Pemohon.”

MK menyatakan, selain perkara yang diajukan mahasiswa UIN Sunan Kalijaga, terdapat tiga perkara lain yang diajukan terkait ambang batas pencalonan presiden.

Ketiga perkara tersebut adalah:

  • Perkara Nomor 129/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Gugum Ridho Putra
  • Perkara Nomor 87/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh empat dosen, antara lain Mantan Ketua Bawaslu Muhammad, Dian Fitri Sabrina, S Muchtadin Al Attas, serta Muhammad Saad
  • Perkara Nomor 101/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Yayasan Jaringan Demokrasi dan Pemilu Berintegritas (Netgrit) yang diwakili Hadar Nafis Gumay serta perorangan Titi Anggraini.
Dapatkan Berita Terbaru lainya dengan Mengikuti Google News Infotangerang
sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Infotangerang
Follow
Nadia Lisa Rahman
Editor
Nadia Lisa Rahman
Reporter